Kamis 20 Feb 2020 23:19 WIB

Sebanyak 59 Nelayan Asal Aceh Masih Ditahan di Luar Negeri

Para nelayan Aceh ditahan antara lain di Thailand, India, dan Myanmar.

Para nelayan Aceh ditahan antara lain di Thailand, India, dan Myanmar. Ilustrasi nelayan.
Foto: EPA/Ali Ali
Para nelayan Aceh ditahan antara lain di Thailand, India, dan Myanmar. Ilustrasi nelayan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan sebanyak 59 nelayan asal provinsi ujung barat Indonesia tersebut ditahan di luar negeri di antaranya Thailand, India, dan Myanmar.

"Data terbaru yang kami peroleh, sebanyak 59 nelayan Aceh ditahan karena memasuki perairan negara tetangga," kata anggota DPRA Iskandar Usman Alfarlaky di Banda Aceh, Kamis (20/2).

Baca Juga

Selain ditahan, menurut politisi Partai Aceh tersebut, sebanyak 14 nelayan lainnya hilang tanpa jejak sejak 2017. Mereka berasal dariIdi, Aceh Timur, melaut menggunakan kapal motor (KM) Rezeki dengan kapasitas 10 grosston atau GT.

"Dugaan sementara, kapal motor yang mereka tumpangi tenggelam. Kontak terakhir mereka di perbatasan Indonesia-Thailand. Saat itu, hanya ditemukan puing-puing kapal dan tempat ikan hasil tangkapan," kata Iskandar.

Terkait dengan 59 nelayan yang ditahan tersebut, anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh itu menyebutkan yang terbanyak ditahan di Thailand mencapai 33 orang. Sebanyak 25 orang ditahan di India dan seorang di Myanmar.

Iskandar mengatakan pihaknya terus berupaya mengadvokasi pemulangan nelayan Aceh tersebut. Bahkan sudah menyurati Kementerian Luar Negeri untuk membantu membebaskan mereka dari proses hukum di negara tetangga tersebut.

"Kami juga sudah menyurati Baitul Mal dan Dinas Sosial agar memberikan istri mereka bantuan biaya hidup. Sebab, sejak suami atau kepala keluarga mereka ditangkap, mereka hidup dalam kesulitan ekonomi," kata Iskandar.

Iskandar mendorong pemerintah mengadakan nota kesepahaman dengan negara-negara tetangga terkait penanganan nelayan yang terdampar maupun masuk negara lain tanpa izin. Dengan nota kesepahaman tersebut nelayan Aceh tidak ditahan, tetapi dipulangkan.

"Selanjutnya juga harus dipikirkan upaya barter jika ada nelayan Indonesia yang ditahan dengan nelayan negara tetangga yang ditahan di Indonesia," kata Iskandar.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
سَيَقُوْلُ الْمُخَلَّفُوْنَ اِذَا انْطَلَقْتُمْ اِلٰى مَغَانِمَ لِتَأْخُذُوْهَا ذَرُوْنَا نَتَّبِعْكُمْ ۚ يُرِيْدُوْنَ اَنْ يُّبَدِّلُوْا كَلٰمَ اللّٰهِ ۗ قُلْ لَّنْ تَتَّبِعُوْنَا كَذٰلِكُمْ قَالَ اللّٰهُ مِنْ قَبْلُ ۖفَسَيَقُوْلُوْنَ بَلْ تَحْسُدُوْنَنَا ۗ بَلْ كَانُوْا لَا يَفْقَهُوْنَ اِلَّا قَلِيْلًا
Apabila kamu berangkat untuk mengambil barang rampasan, orang-orang Badui yang tertinggal itu akan berkata, “Biarkanlah kami mengikuti kamu.” Mereka hendak mengubah janji Allah. Katakanlah, “Kamu sekali-kali tidak (boleh) mengikuti kami. Demikianlah yang telah ditetapkan Allah sejak semula.” Maka mereka akan berkata, “Sebenarnya kamu dengki kepada kami.” Padahal mereka tidak mengerti melainkan sedikit sekali.

(QS. Al-Fath ayat 15)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement