Jumat 21 Feb 2020 15:50 WIB

Produksi Kosmetik Ilegal, IRT Ditangkap

Saya pelajari sendiri di Youtube.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Direktur Reserse Narkotika Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pareanom menggelar perkara penangkapan kasus kosmetik ilegal dengan pelaku ibu rumah tangga.
Foto: Foto: Djoko Suceno/Republika
Direktur Reserse Narkotika Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pareanom menggelar perkara penangkapan kasus kosmetik ilegal dengan pelaku ibu rumah tangga.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan polisi. Gara-garanya, tersangka EC (35 tahun) ini memproduksi kosmetik secara ilegal. Hasil produksi kosmetik EC yang mempekerjakan sebanyak enam karyawan ini, dijual secara online dengan merek 'Sintren Olshop'. 

Kosmetik yang diproduksi yaitu sabun batang, campuran masker, shampo, serta krim siang dan malam. Barang bukti yang disita ratusan jenis kosmetik siap jual dan bahan baku.

Direktur Reserse Narkotika Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pareanom, mengatakan, tersangka ditangkap karena melanggar aturan hukum yang berlaku. Pasalnya, kosmetik yang diproduksi tersangka, kata dia, tidak memenuhi standar yang ditetapkan seperti faktor keamanan dan manfaat. 

Selain itu, barang yang dijual pun tidak dilengkapi dengan izin edar. Karen itj, kata dia, tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuma kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.

Tersangka, kata Enggar, telah menjalankan bisnis ilegalnya sejak Juli 2009 di rumahnya Jl Rahayu, Kelurahan Rancacili, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Barang hasil produksinya, kata dia, diberi nama 'Sintren Olshop' dan dijual melalui media sosial. 

Dari hasil penjualan kosmetik ilegal itu tersangka meraup keuntungan Rp 35 juta per bulan. "Diedarkan secara online ke sejumlah konsumen di wilayah Bandung dan sekitarnya. Pelanggannya cukup banyak dan setiap hari ada transaksi penjualan," ujar dia.

Pengungkapan kasus ini, sambung Enggar, berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan kosmetik produksi tersangka yang dikemas dalam botol dan diberi label stiker. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pada tanggal 19 Pebruari polisi mengamankan tersangka di rumahnya. 

Saat ditangkap, kata dia, tersangka dan karyawannya tengah beraktivitas memproduksi kosmetik ilegal tersebut. "Kita amankan di rumahnya yang sekaligus jadi tempat produksi," kata dia.

Tersangka EC mengaku, memperoleh kemampuan meracik kosmetik tersebut melalui youtube. Ia mengaku tak memiliki pengetahuan kosmetik secara akademik. 

"Saya pelajari sendiri di youtube. Tadinya hanya coba-coba dan ternyata banyak yang cocok dengan produksi saya. Saya nggak tahu kalau ini melanggar hukum," ujar dia yang dihadirkan dalam pres rilis di Mapolda Jabar. n djoko suceno

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement