Sabtu 22 Feb 2020 14:51 WIB

Kwarda Pramuka DIY Sebut Kegiatan Luar Harus Seizin Sekolah

Kegiatan di luar sekolah tidak bisa digelar cuma berdasar pengawasan pembina saja.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DIY, GKR Mangkubumi
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DIY, GKR Mangkubumi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DIY, GKR Mangkubumi menegaskan, kegiatan-kegiatan pramuka yang ada di luar sekolah harus atas izin sekolah. Artinya, tidak bisa digelar cuma berdasar pengawasan pembina.

"Kami meminta pembina bila mereka mengadakan kegiatan di luar sekolah untuk memberi informasi ke kepala sekolah agar kegiatan yang berbasis sekolah itu semua bisa saling mengetahui," kata Mangkubumi, Sabtu (22/2).

Baca Juga

Ia menyayangkan, kegiatan susur sungai yang melibatkan ratusan siswa dan siswi SMPN 1 Turi tidak terintegrasi atau terinformasi ke sekolah. Atas kejadian ini, Mangkubumi mengaku akan meninjau lagi aturan-aturan terkait.

Sehingga, lanjut Mangkubumi, kegiatan-kegiatan di luar sekolah senantiasa tersinergi dengan sekolah. Terlebih, ia menegaskan, penanggung jawab ada di pembina pramuka yang seharusnya berada di gugus depan menjaga keselamatan.