Ahad 23 Feb 2020 18:03 WIB

Saut tak Setuju KPK Umumkan Setop 36 Perkara ke Publik

Saut menilai penghentian kasus sebaiknya hanya KPK saja yang tahu.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang, Peneliti ICW, Adnan Topan Husodo dan Plt Jubir KPK, Ali Fikri menjadi pembicara diskusi dengan tema
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang, Peneliti ICW, Adnan Topan Husodo dan Plt Jubir KPK, Ali Fikri menjadi pembicara diskusi dengan tema

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku kurang setuju dengan keputusan lembaga antirasuah mrngumumkan penghentian 36 perkara penyelidikan.

Sebelumnya KPK menyebut 36 kasus yang dihentikan di tahap penyelidikan ada di kementerian, BUMN, BUMD, DPRD, hingga DPR.

Baca Juga

"Persoalan itu dihentikan menjadi milik publik, tidak boleh sebenarnya. Nanti (disebutkan penyelidikan terkait) BUMN, BUMN yang mana. Jadi saling tuduh. Kalau menghentikan jangan disampaikan ke publik, biarkan milik kita (KPK). Toh kita tanggungjawab sama Tuhan juga, kita disumpah kan," kata Saut di Jakarta, Ahad (23/2).

Namun, sambung Saut, dengan diumumkannya kepada publik, lembaga antirasuah juga harus membuktikan diri kepada publik bahwa penegakan hukum tidak surut. Salah satu caranya yakni dengan menggenjot dengan penyelidikan baru dan operasi tangkap tangan atau OTT.

"Saya berharap penghentian (penyelidikan) ini diimbangi penyelidikan-penyelidikan baru yang kemudian lebih intens. Kemudian OTT nya lebih banyak, harapannya seperti itu," ucap Saut.

Diketahui, pada era Saut, KPK menargetkan 200 hingga 300 OTT setiap tahun. Saut berharap KPK saat ini tetap memasang target yang sama untuk menunjukkan kinerja penindakan kepada publik.

Saut juga berharap KPK fokus menangani kasus-kasus yang kerugian keuangan negaranya besar meskipun dengan sumber daya manusia yang terbatas. Terutama kasus-kasus yang berdasarkan putusan pengadilan masih ada pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Banyaknya OTT atau apa, saya nggak tahu apakah targetnya masih 200 atau 300 (OTT). Walaupun kuantifikasinya tidak tercapai, tapi yang paling penting bisa diatasi dari kualitas kasusnya. Masih banyak yang sudah disebut sebelumnya. Sudah jelas dalam putusan si xxxxxx itu sudah ada. Itu kalau dinaikan (ke tahap penyidikan) itu keren banget. Mungkin itu bisa mengembalikan kepercayaan publik," tutur Saut.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penghentian kasus bukan hal baru di KPK. Terlebih penghentian kasus diatur dalam UU KPK yang telah direvisi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement