Senin 24 Feb 2020 00:31 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Atas Kasus Pelajar Tewas

polisi meminta tidak ada aksi balas dendam atas kejadian tersebut.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Korban tewas (ilustrasi)
Foto: www.metro.co.uk
Korban tewas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi menetapkan dua pelajar menjadi tersangka. Keduanya menjadi tersangka atas kasus meninggalnya seorang pelajar MAN 1 Cibadak, Kabupaten Sukabumi, akibat luka benda tajam pada Jumat (21/2) lalu. 

Informasi yang diperoleh dari Polres Sukabumi, pada Jumat sekitar pukul 19.30 WIB telah terjadi penghadangan terhadap pelajar MAN 1 Cibadak. Kejadian bermula ketika pelajar MAN 1 Cibadak yang sedang konpoi sehabis menonton kegiatan Futsal di daerah Parungkuda melintas dari arah Cicurug menuju Sukabumi.

Tepat di Jalan Raya Siliwangi Parungkuda ada pelajar SMA 1 Parungkuda dan yang tidak berseragam mencegat pelajar MAN 1 Cibadak. Mereka pun langsung melakukan penyerangan. 

Akibatnya, Raisad (16 tahun) pelajar MAN 1 Cibadak warga Kampung Cipanghulaan, Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi mengalami luka bacok di bagian punggung sebelah kiri. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, korban meninggal dunia di rumah Sakit Betha Medicar Cicurug. 

''Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini,'' ujar Paur Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman kepada wartawan, Ahad (23/2). Kedua tersangka itu berdasarkan data Polsek Parungkuda adalah MI dan Wa pelajar SMA negeri di Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Menurut Aah, kejadian tersebut bukan tawuran melainkan adanya penghadangan pada saat konvoy MAN 1 Cibadak ketika melintas di wilayah Parungkuda. Penghadangan dilakukan oleh sekelompok orang ada yang menggunakan seragam dan ada juga yang baju preman.

Aah mengatakan, selain dua orang tersangka ada lima orang masih dalam tahap lidik oleh Polsek Parungkuda. Ia mengatakan, kejadian tersebut bukan tawuran karena para pelajar yang dihadang pulang menyaksikan pertandingan final futsal di salah satu sekolah di Parungkuda.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Barang bukti yang diamankan yakni sebilah celurit dan sepeda motor serta jaket.

''Motifnya untuk sementara masih di dalami namun dugaan kuat karena pertandingan futsal,'' ungkap Aah. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap kasus itu.

Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy Irwansyah Putra dalam keterangan persnya mengatakan, para pelaku diamankan beberapa jam setelah kejadian. Sehingga dipastikan saat ini kondisi di lokasi kejadian kondusif.

Menurut Nuredy, polisi meminta tidak ada aksi balas dendam atas kejadian tersebut. Sehingga harapannya kondisi tetap aman dan kondusif.

''Semuanya serahkan kepada pihak polri untuk memproses secara hukum kasus tersebut,'' ungkap Nuredy. Petugas juga siap memberikan rasa aman dan nyaman dengan menggelar patroli rutin untuk mencegah kasus tawuran pelajar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement