Senin 24 Feb 2020 19:52 WIB

Bupati Lampung Utara Didakwa Terima Fee Rp 100 Miliar Lebih

Sidang Agung Ilmu Mangkunegara digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Lampung.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andri Saubani
Tersangka mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Tersangka mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sidang perdana Bupati Lampung Utara (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Senin (24/2). Sidang tersebut mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait perkara suap (fee) proyek.

Sidang perkara korupsi tersebut dengan Ketua Majelis Hakim Efiyanto, dihadiri JPU KPK Taufiq Ibnugroho, dan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara. Sidang tersebut juga disertakan dua terdakwa lainnya yakni  Raden Syahril alias Ami dan Syahbudin, dengan dakwaan dan tuntutan terpisah.

Baca Juga

 

Dalam dakwaannya, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan, terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara sebagai penyelenggara negara (bupati) beserta dua terdakwa lainnya Raden Syahril dan Syahbudin telah menerima suap atau fee proyek dalam bentuk gratifikasi sebesar Rp 100 miliar lebih.

 

“Tindakan terdakwa yang berhubungan dengan jabatannya dinilai berlawanan hukum dengan tugas dan kewajibannya selaku penyelenggara negara,” kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

 

JPU KPK menyatakan, terdakwa Agung dan dua rekan terdakwa lainnya Raden Syahril dan Syahbudin, termasuk Akbar Tandarniria Mangkunegara telah menerima uang fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp 100.236.464.650. Uang tersebut berasal dari sejumlah rekanan proyek di Dinas PUPR Lampung Utara pada tahuhn 2015.

JPU menyebutkan, penerimaan suap dari rekanan proyek di Dinas PUPR pada  2015 melalui Syahbudin, Taufik Hidayat, dan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebesar Rp 18,304 miliar lebih. Sedangkan, penerimaan setoran fee proyek lainnya pada 2016 yang diterima terdakwa Agung juga melalui Syahbudin dan Taufik Hidayat, termasuk Akbar Tandaniria sebesar Rp 32,149 miliar lebih.

photo
Tersangka mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbuddin (kiri) dan mantan Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2/2020)

JPU juga menyebutkan, terdakwa Agung menerima lagi uang sejumlah Rp 47,298 miliar pada 2017, dan uang sebesar Rp 38,700 miliar pada 2018, dan Rp 2,445 miliar pada 2019. Penerimaan uang yang terakhir diterima dari Raden Syahril.

Dakwaan JPU menyatakan, dari semua penerimaan uang hasil proyek dari rekanan di Dinas PUPR tersebut sebesar Rp 100.236.464.650. Dengan rincian, uang sebesar Rp 97,954 miliar digunakan untuk kepentingan terdakwa Agung. Uang hasil setoran rekanan tersebut, tidak pernah dilaporkan ke KPK sebagai gratifikasi.

JPU Taufiq menyatakan, berdasarkan undang undang seharusnya terdakwa setelah menerima uang tersebut sebagai suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa Agung sebagai bupati, melaporkan ke KPK. Seusai sidang dengan agenda dakwaan, terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara yang mengenakan pakaian putih dan berpeci tersebut, menyalami ketua majelis hakim dan anggota.

Agung Ilmu Mangkunegara, menjabat bupati satu periode. Di pengujung masa jabatannya, ia diciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan di rumah dinasnya pada 6 Oktober 2019, dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR.

Terdakwa dipindahkan dari rutan KPK ke Rutan Kelas 1A Wayhuwi Banda Lampung pada Senin (17/2). Kepala Rutan Kelas IA Wayhuwi Bandar Lampung Roni Kurnia mengatakan, terdakwa Agung ditempatkan di sel Masa Orientasi Pengenalan Lingkungan atau Mapenaling bersama tersangka kasus korupsi lainnya.

Terdakwa ditempatkan di sel Blok Mapenaling bersama tersangka kasus korupsi lainnya selama sepekan masa penintipan JPU KPK. Setelah itu, terdakwa akan ditempatkan di blok tahanan kasus korupsi lainnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement