REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan akan memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menjelaskan soal peristiwa di Paniai hasil laporan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mahfud menjelaskan Komnas HAM itu adalah lembaga negara yang dibentuk oleh undang-undang sehingga produknya harus diterima sebagai produk lembaga.
"Sebagai produk lembaga, dia menyampaikan keputusan, yaitu temuannya itu ke Kejaksaan Agung. Sekarang Kejaksaan Agung sedang mengolah itu," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (25/2).
Kemungkinan, kata dia, dalam sepekan ke depan Jaksa Agung akan dipanggil untuk menjelaskan hasil kajian dari laporan Komnas HAM tersebut. "Nanti dalam waktu seminggu ke depan, mungkin akan saya panggil Jaksa Agung untuk menjelaskan. Saya 'kan tidak dapat surat itu," kata Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti laporan Komnas HAM yang menyatakan peristiwa kekerasan di Paniai, Papua, pada tanggal 7—8 Desember 2014, sebagai pelanggaran HAM. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menjamin proses tindak lanjut oleh Pemerintah atas laporan tersebut akan dilakukan secara transparan.
"Komnas HAM adalah lembaga negara yang dibentuk melalui undang-undang. Kewenangannya juga diatur di UU. Saya jaminlah bahwa itu akan di-follow up (ditindaklanjuti). Itu terbuka saja follow up-nya. Tidak akan diam-diam," ujarnya.
Proses yang transparan itu, kata Mahfud, agar masyarakat bisa mengetahui perkembangan yang dilakukan pemerintah dan lembaga penegak hukum seperti apa. "Ada kesulitan di mana? Masalahnya nanti masyarakat juga harus tahu. Itu cara hidup bernegara yang demokratis," katanya.