Selasa 25 Feb 2020 21:51 WIB

Polisi Sita 20 Ton Kayu Pembalakan Liar

Kayu pembalakan liar berasal dari kawasan hutam Kepulauan Meranti, Riau.

Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau menyita 20 ton kayu yang merupakan hasil pembalakan liar (Foto: ilustrai kayu hasil pembalakan liar)
Foto: dok. Humas Kemenhut
Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau menyita 20 ton kayu yang merupakan hasil pembalakan liar (Foto: ilustrai kayu hasil pembalakan liar)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau menyita 20 ton kayu yang merupakan hasil pembalakan liar. Kayu tersebut ditarik menggunakan pompong atau kapal kayu bermesin.

Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Badruddin, mengatakan, pihaknya menangkap tiga orang tersangka. Kayu yang diangkut, lanjut Badruddin, berasal dari hutan Kepulauan Meranti.

Baca Juga

"Kayu yang diangkut tersangka merupakan hasil perambahan di kawasan hutan Kepulauan Meranti," katanya, Selasa (25/2).

Ia menjelaskan, kasus itu terungkap setelah jajarannya mendapat informasi pengiriman kayu dalam jumlah besar dari Meranti menuju kabupaten tetangga, Bengkalis pada Kamis (20/2) malam. Tim patroli yang dipimpin AKP Aswanto langsung melakukan penyisiran dengan menggunakan Kapal 4201. Di sana, tim melakukan pengintaian hingga ke ke wilayah Sungai Dedap.

Alhasil, polisi langsung melakukan penyergapan ketika melihat kapal tersebut melintas, berikut membawa barang bukti kayu hutan sesuai dengan informasi awal yang diterima polisi. Saat diperiksa, para tersangka termasuk Slamet sebagai nakhoda tidak mampu menunjukkan dokumen pengangkutan kayu yang sah sehingga langsung dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.

"Setelah diperiksa, jumlah kayu yang dibawa sebanyak 20 ton," ujarnya

Salah satu tersangka, Slamet, mengaku, kapal pompong miliknya disewa oleh Irwandi untuk mengangkut kayu. Untuk membantu mengambil kayu, Slamet meminta bantuan tersangka lain, Haidir.

"Pompong itu milik Slamet. Biasanya memang disewakan untuk bawa barang. Kali ini diorder untuk bawa kayu," kata Badarudin.

Sementara, Slamet mengaku baru satu kali mendapat sewa membawa kayu. Ia mendapat upah Rp 800 ribu dari penyewaan tersebut.

"Tapi uangnya belum terima. Sudah sampai baru terima," kata Slamet.

Menurut Slamet, kayu berbagai jenis itu diambil dari kawasan hutan dekat Sungai Dedap. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengetahui cukong pembalakan liar itu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Asal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement