Rabu 26 Feb 2020 13:16 WIB

Tito Lantik Bupati dan Wabup Kepulauan Talaud

Gubernur Sulawesi Utara berpandangan pelantikan bupati Talaud dapat berisiko hukum.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Talaud Elly E Lasut dan Moktar A Parapaga
Foto: Republika/Mimi Kartika
Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Talaud Elly E Lasut dan Moktar A Parapaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Talaud di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (26/2). Keduanya terpilih memimpin Kepulauan Talaud dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

“Mendagri melaksanakan tugas konstitusional yang diamanatkan dalam Undang-Undang. Dasar hukum pelantikannya ada pada Pasal 164 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, Rabu.

Baca Juga

Pasal 164 ayat (3) pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyebutkan, dalam hal gubernur dan/atau wakil gubernur tidak dapat melantik bupati/wakil bupati), menteri mengambil alih kewenangan gubernur sebagai wakil Pemerintahan Pusat.

Bahtiar mengatakan, Kemendagri menghormati gubernur Sulawesi Utara yang memandang ada permasalahan pendapat hukum atas pelantikan Bupati Elly Lasut. Menurut Bahtiar, gubernur Sulawesi Utara berpandangan apabila melantik Bupati Elly Lasut akan berisiko hukum terhadap dirinya. 

Ia menuturkan, beberapa waktu lalu, gelar perkara telah dilaksanakan terkait permasalahan tersebut. Gelar perkara langsung dihadiri kedua pihak, yakni gubernur Sulawesi Utara dan Elly Lasut, serta beberapa pakar hukum tata negara.

Berdasarkan gelar perkara itu, mendagri memutuskan melantik bupati Talaud. Tito mengimbau agar gubernur Sulawesi Utara dan Elly Lasut menjalin hubungan yang baik demi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang optimal.

“Menjaga stabilitas politik demi pembangunan yang dapat menyejahterakan rakyat Sulawesi Utara, khususnya Kabupaten Talalud,” kata Bahtiar.

Pelantikan Elly Lasut dan Moktar Arunde berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-2750 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Talaud Provinsi Sulawesi Utara dan Keputusan Mendagri Nomor 132.71.2751 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Talaud Provinsi Sulawesi Utara. 

Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Talaud selama lima tahun sejak pelantikan hari ini. Hal itu sesuai pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement