REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Terdakwa kasus penganiayaan siswa SMA Taruna Indonesia Palembang hingga menyebabkan korban meninggal dunia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Putusan dibacakan Hakim Ketua Abu Hanifah kepada terdakwa Obby Frisman Artakatu (25) pada persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Rabu.
"Mengadili dan memutuskan terhadap terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 (c) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menjatuhkan terdakwa dengan pidana selama 7 tahun dan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan," kata Abu saat membacakan putusan.
Putusan tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi, yang meminta terdakwa dijatuhi pidana 8 tahun dan denda Rp 1 Miliar. Majelis hakim menyebut hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatanya dan perbuatanya telah menghilangkan nyawa seseorang, sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa masih muda dan bisa diperbaiki.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Suwito Winoto, menyatakan pikir-pikir untuk segera proses banding saat persidangan. Pihaknya tetap menyangkal tuduhan penganiyaan fatal tersebut.
"Kami sangat kecewa karena keputusan ini tidak manusiawi dan tidak sesuai fakta persidangan, padahal persidangan sebelumnya saksi-saksi sudah mengatakan bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan, maka kami akan banding," kata Suwoto Winoto usai persidangan.
Di dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Obi Prisman (24 tahun) melakukan tindak kekerasan pada 13 Juli 2019 pada peserta Masa Dasar Bimbingan Fisik dan Mental (Madabintal), kegiatan serupa masa orientasi studi (MOS), usai mengajak peserta berjalan sejauh 13 kilometer. Dokter RS Bhayangkara Palembang mengungkapkan, hasil visum terhadap korban memperlihatkan adanya tanda-tanda kekerasan di dada dan resapan darah di kepala akibat hantaman benda tumpul.
Obi merupakan staf pengajar di SMA Taruna Indonesia Palembang yang dituduh menghajar korban setelah berjalan sejauh 13 km. Sementara salah seorang anggota keluarga korban, Rio Permata, mengatakan pasrah dengan putusan majelis hakim atas terdakwa Obby sebab dari keluarga sudah mengikhlaskan kepergian Delwyn Berli Julindro.
"Apapun keputusan hakim tidak akan mengembalikan Delwyn kembali," ujar Rio ditemui usai persidangan.