Kamis 18 Jul 2019 05:19 WIB

Alami Kekerasan Saat MOS, WJ Masih Kritis di ICU

Dokter berharap WJ yang masih kritis dapat segera sadar dan pulih.

Salah satu korban kekerasan Orientasi SMA Taruna Indonesia Palembang, WJ, terbaring di Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Charitas Palembang, Sumatra Selatan, Rabu(17/7/2019).
Foto: Antara/Feny Selly
Salah satu korban kekerasan Orientasi SMA Taruna Indonesia Palembang, WJ, terbaring di Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Charitas Palembang, Sumatra Selatan, Rabu(17/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Siswa SMA Taruna Indonesia Palembang, WJ, yang diduga mengalami kekerasan saat masa orientasi sekolah (MOS) masih dalam kondisi kritis di ruang ICU (unit perawatan khusus) Rumah Sakit Charitas. Dokter yang menangani WJ, dr Justinus R Nugroho SpAn mengatakan, pasiennya belum menunjukkan perkembangan yang signifikan sejak dirujuk pada Selasa (16/7).

"Dia masih butuh obat-obatan dan perawatan medis intensif. Semoga dia segera sadar dan pulih," ujar Justinus di Palembang, Rabu.

Baca Juga

Menurutnya, RS Charitas telah membentuk tim dokter khusus dari berbagai keahlian medis untuk mencari tahu penyebab WS belum sadarkan diri. Jika sebab telah diketahui maka dokter dapat memberi tindakan.

Sejauh ini, pihaknya berupaya memberikan perawatan dengan alat-alat medis terbaik di rumah sakit tersebut. Namun, pihaknya tak bisa menerangkan kondisi WJ secara medis karena tidak diizinkan keluarga.

"Kami berharap kondisinya tidak memburuk karena kami akan mengupayakan yang terbaik untuk WJ," kata Justinus.

photo
Tersangka Pelaku inisial OFA (tengah) ditampilkan saat rilis kasus tewasnya siswa saat Masa Orientasi Sekolah (MOS) SMA Taruna Indonesia di Mapolresta Palembang, Sumsel, Senin (15/7/2019).

WJ (14 tahun) dilaporkan menjadi salah satu korban kekerasan pembina SMA Taruna Indonesia Palembang saat mengikuti masa orientasi sekolah, Sabtu (13/7). Sementara itu, seorang siswa lainnya berinisial DBJ (16) yang juga mengikuti masa orientasi sekolah meninggal setelah menerima perilaku kasar pembina sekolah tersebut dengan cara dipukul menggunakan bambu.

Pembina berinisial OFA (24) tersebut telah ditetapkan Polresta Palembang sebagai tersangka tunggal yang dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 80 dan 70 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement