Senin 02 Mar 2020 12:09 WIB

Selama 2019 Imigrasi Palu Deportasi 16 WNA

Selama 2019 imigrasi Palu telah deportasi 16 WNA yang melanggar UU Keimigrasian

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Petugas Kantor Imigrasi memeriksa dokumen WNA asal China. Selama 2019 imigrasi Palu telah deportasi 16 WNA yang melanggar UU Keimigrasian. Ilustrasi.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Petugas Kantor Imigrasi memeriksa dokumen WNA asal China. Selama 2019 imigrasi Palu telah deportasi 16 WNA yang melanggar UU Keimigrasian. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU - Kantor Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah selama 2019 telah mendeportasi 16 orang asing yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Keterangan itu disampaikan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Palu, Danil, pada Senin (2/3).

Tahun lalu, pihaknya terpaksa memulangkan belasan warga negara asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Sebagian besar WNA berkewarganegaraan China yang bermasalah terkait penyalahgunaan izin tinggal dan visa dideportasi dari Palu menuju negara asal mereka.

Baca Juga

Sementara selama Januari hingga medio Februari 2020 ini tidak ada satu pun warga asing yang dipulangkan Imigrasi Palu karena melakukan pelanggaran keimigrasian. "Kurun dua bulan terakhir ini pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Palu belum ada. Artinya masih nihil," kata dia.

Namun demikian, pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing dari dan ke wilayah Sulteng. Di Sulteng, lanjutnya, ada tiga warga negara China yang diberi izin tinggal darurat oleh imigrasi karena belum bisa kembali ke negara asalnya.

Danil enggan menyebut identitas ketiga warga China itu, kecuali mengatakan mereka adalah seorang ibu dan dua anak. Ibu dan dua anak tersebut datang mengunjungi suami mereka yang bekerja di Sulteng, tetapi belum bisa kembali ke negara asal mereka.

Karena belum diizinkan untuk kembali, maka imigrasi memberikan izin tinggal darurat yang berlaku selama 30 hari. Jika dalam jangka waktu itu ternyata yang bersangkutan belum juga bisa kembali, maka izin tinggal akan diperpanjang sesuai dengan aturan keimigrasian yang berlaku. "Tetap masih bisa diperpanjang," kata Danil.

Untuk sementara, izin tinggal darurat dikeluarkan namun pengawasan tetap dilakukan dengan ketat baik di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu maupun Pelabuhan Pantoloan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement