Senin 02 Mar 2020 15:14 WIB

Presiden Argentina Legalkan Aborsi

Ini pertama kalinya presiden menyetujui legalisasi aborsi di Amerika Latin

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Christiyaningsih
 Presiden Argentina Alberto Fernandez memberikan rancangan undang-undang (RUU) yang melegalkan aborsi ke Kongres.
Foto: Juan Ignacio/EPA
Presiden Argentina Alberto Fernandez memberikan rancangan undang-undang (RUU) yang melegalkan aborsi ke Kongres.

REPUBLIKA.CO.ID, BUENOS AIRES -- Presiden Argentina Alberto Fernandez memberikan rancangan undang-undang (RUU) yang melegalkan aborsi ke Kongres. Hal ini menandai pertama kalinya presiden menyetujui legalisasi aborsi di Amerika Latin.

Fernandez membuat pengumuman itu di Kongres Nasional pada Ahad (1/3) lalu. Di luar gedung Kongres, ribuan orang berkumpul termasuk sekelompok wanita yang mengacungkan sapu tangan hijau sebagai simbol dari hak-hak aborsi.

Baca Juga

Sebelumnya, praktik aborsi di Argentina termasuk ilegal dan pelakunya dapat dijerat hukuman penjara. Aborsi hanya boleh dilakukan dalam kasus pemerkosaan atau ada risiko kesehatan bagi ibu yang sedang hamil.

RUU tentang aborsi telah mengalami perdebatan panjang selama dua tahun. Legalisasi aborsi sebelumnya ditolak oleh Senat. Fernandez mengatakan undang-undang saat ini tak efektif karena tidak menimbulkan efek jera.

"Perempuan dengan sumber daya yang terbatas pergi ke praktik aborsi yang terselubung dan membuat kesehatan mereka dalam risiko. Negara hadir dan harus melindungi warga negara secara umum, khususnya wanita. Di abad ke-21, setiap masyarakat perlu menghormati keputusan individu dalam membuat pilihan atas tubuh mereka sendiri," ujar Fernandez dilansir Aljazirah, Senin (2/3).

Fernandez menuturkan dalam sepuluh hari ke depan dirinya akan mengajukan RUU untuk melegalkan aborsi pada awal kehamilan. Dengan demikian perempuan Argentina dapat mengakses sistem kesehatan dengan baik ketika mereka memutuskan untuk melakukan aborsi.

Selain itu, presiden juga akan mengajukan RUU yang memberikan dukungan lebih baik kepada ibu dan bayi yang baru lahir, serta memberikan pendidikan seksual di sekolah. Gerakan feminis Argentina mendorong agar pemerintah melegalkan aborsi di usia 14 pekan pertama kehamilan.

Pemerintah Argentina memperkirakan ada 350 ribu aborsi ilegal setiap tahun yang dapat membahayakan nyawa perempuan. Sejumlah kelompok hak asasi memperkirakan kasus aborsi ilegal di Argentina mencapai 500 ribu.

Seorang aktivis hak-hak perempuan Ana Correa mengaku senang dengan keputusan presiden. Menurutnya, praktik aborsi ilegal dapat membahayakan kesehatan perempuan.

"Kami sangat senang dan penuh harap. Kami akan memiliki beberapa lawan. Tapi akan sangat sulit bagi legislator untuk menentang RUU ini karena ada bukti kuat tentang bagaimana aborsi ilegal berdampak pada perempuan," ujar Correa.

Argentina berada di tengah-tengah transformasi penting seputar kemajuan hak-hak perempuan. Pada 2015, gerakan feminis yang dikenal sebagai Ni Una Menos (Not One Less) turun ke jalan untuk mengecam tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan.

Correa merupakan salah satu pendiri Ni Una Menos. Dia menyoroti tiga kasus yang “membuka kedok” kebenaran tentang aborsi di Argentina. Correa mengatakan RUU yang diajukan Fernandez yang memberikan dukungan kepada ibu baru juga berfungsi untuk mendekonstruksi anggapan keliru bahwa pihak yng mendukung aborsi ilegal telah menentang kehamilan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement