REPUBLIKA.CO.ID,
• Dalam kitab Fiqhul Mar'ah al Muslimah karangan Ibrahim Muhammad Al Jamal, wanita boleh melakukan shalat jenazah.
• An Nawawi menyebutkan wanita disunnahkan melaksanakan shalat jenazah berjamaah.
• Wanita harus menutup aurat, tidak memperlihatkan perhiasan, tidak bersikap menggoda laki-laki, dan tidak menggunakan minyak wangi.
• Imam Malik dalam Maktabah al Muslim mengatakan agar wanita dan pria shalat jenazah sendiri-sendiri.
• Kebanyakan ulama berpendapat wanita tidak boleh ikut mengantar jenazah ke kubur. Beberapa jumhur ulama menyebutkan hal itu makruh.
• Wanita yang ikut mengantar jenazah dikhawatirkan tidak dapat mengendalikan dirinya dengan menangis keras dan meratapi. Hal ini dilarang Nabi Muhammad SAW.