Kamis 20 Feb 2020 13:23 WIB

Hukum Wanita Ikut Shalat dan Mengantar Jenazah

Beberapa jumhur ulama menyebutkan makruh bagi wanita mengantarkan jenazah.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Wanita Ikut Shalat dan Mengantar Jenazah.
Foto: Vahid Salemi/AP
Hukum Wanita Ikut Shalat dan Mengantar Jenazah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sama halnya dengan laki-laki, wanita boleh melakukan shalat jenazah. Dalam kitab Fiqhul Mar'ah al Muslimah karangan Ibrahim Muhammad Al Jamal, pengarang Fikih As Sunnah mengatakan "Umar telah menunggu Abdillah hingga ia sempat ikut menshalatkan jenazah Utbah. Dan Aisyah menyuruh agar jenazah Sa'ad bin Abi Waqqash dibawa ke hadapannya untuk Aisyah shalatkan."

An Nawawi juga menyebutkan seyogyanya wanita pun disunnahkan melaksanakan shalat jenazah secara berjamaah seperti pada shalat lainnya. Al Hasan bin Shalih, Sufyan At Tsauri, Ahmad dan Al Ahnaf sepakat dengan hadits diatas. Meski dapat shalat jenazah berjamaah, wanita harus tetap menutup aurat, tidak memperlihatkan perhiasan, tidak bersikap menggoda laki-laki dan tidak menggunakan minyak wangi.

Baca Juga

Sedangkan Imam Malik dalam Maktabah al Muslim mengatakan agar wanita dan pria shalat jenazah sendiri-sendiri. Terkait mengantarkan jenazah ke liang lahat kebanyakan ulama berpendapat wanita tidak boleh ikut mengantarkan jenazah ke kubur. Ada beberapa jumhur ulama yang menyebutkan hal itu makruh dilakukan wanita.

Ini karena wanita yang ikut mengantar jenazah ke kubur dikhawatirkan tidak dapat mengendalikan dirinya dengan menangis keras dan meratapi. Hal ini dilarang Nabi Muhammad SAW.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement