Kamis 05 Mar 2020 20:38 WIB

BUMMas Binaan Rumah Zakat Hasilkan Omzet Jutaan Rupiah

Kurang lebih dua bulan berjalan omzet yang didapatkan cukup besar.

BUMMas binaan Rumah Zakat hasilkan omzet jutaan rupiah
Foto: Rumah Zakat
BUMMas binaan Rumah Zakat hasilkan omzet jutaan rupiah

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG-- Bummas Campursari Berdaya yang berlokasi di Desa Campursari Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung Jawa Tengah adalah Badan Usaha Milik Masyarakat (BUMMas) yang diinisiasi oleh Rumah Zakat dengan mendapatkan support program dari Yayasan Al Maghfirah BPJS Ketenagakerjaan.

Bummas yang bergerak pada sektor peternakan kelinci ini membudidayakan kelinci dari ras Flemish Giant dan New Zealand White.

Baca Juga

Pada Kamis 27 Februari 2020 Bummas Campursari Berdaya kembali didatangi konsumen yang membeli kelinci sapihan jenis Flemish Giant berumur 3 bulan dengan harga 1,2 juta.

Ali selaku Relawan Rumah Zakat menuturkan bahwa semenjak berdiri pada 1 Januari 2020 hingga saat ini kurang lebih dua bulan berjalan omzet yang didapatkan cukup besar. "Alhamdulillah Bummas Campursari Berdaya sudah mencapai omzet jutaan rupiah, tepatnya sekitar 7,2 juta," ucapnya.

Ali berharap semoga Bummas Campursari Berdaya dapat terus berkembang dan mampu bertahan menghadapi persaingan pasar sehingga Bummas dapat mensejahterakan anggotanya dan masyarakat Desa Campursari.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement