Jumat 06 Mar 2020 19:34 WIB

MUI Minta ASN Berhubungan Sesama Jenis Ditindak Tegas

Dikhawatirkan perilaku amoral akan semakin luas.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Fakhruddin
Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan agar pejabat negara yang dinyatakan memiliki hubungan sesama jenis untuk ditindak tegas. MUI khawatir, jika dibiarkan tindakan amoral ASN tersebut dapat menular.

"Perilaku amoral para abdi rakyat dan pejabat negara ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika dibiarkan tanpa ada sanksi hukum dan shock therapy, dikhawatirkan perilaku amoral akan semakin luas," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi kepada Republika, Jumat (6/3).

Menurut Muhyiddin, ASN digaji dengan uang rakyat. Maka perilaku menyimpang ASN tersebut sudah seharusnya ditindak sehingga tidak mengundang malapetaka bagi bangsa. "Tindakan tersebut mengundang malapetaka bagi bangsa dan raibnya keberkahan dari Allah. Jadi jangan dibiarkan," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengakui banyak menerima laporan banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang berhubungan sesama jenis. Tindakan asusila itu akan ditindak dengan tegas asalkan laporan itu harus diperkuat dengan bukti foto/video yang mendukung. "Intinya banyak pengaduan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hal tersebut (PNS berhubungan sesama jenis) dan laporan itu pasti dibahas dengan menpan RB, kepala BKN dan instansi terkait lainnya untuk ambil keputusan," ujar Tjahjo.

Menurutnya tindakan tersebut mempermalukan instansi. Kendati demikian, pihaknya mengaku kesulitan memberikan sanksi tegas karena belum ada regulasi yang mengatur hal ini. Apalagi, dia menambahkan, jika hanya menerima laporan tanpa disertai bukti. "Kalau hanya laporan kan sulit dibuktikan walau misalnya ada saksi mata," kata Tjahjo.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement