Ahad 08 Mar 2020 13:49 WIB

KBRI Riyadh Imbau WNI Sementara tak ke Makkah dan Madinah

WNI di Arab Saudi sementara diimbau tak ke Makkah dan Madinah

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Suasana lengang di Masjidil Haram pascapenghentian umrah oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi di Makkah, Kamis (5/3). WNI di Arab Saudi sementara diimbau tak ke Makkah dan Madinah. Ilustrasi.
Foto: Amr Nabil/AP Photo
Suasana lengang di Masjidil Haram pascapenghentian umrah oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi di Makkah, Kamis (5/3). WNI di Arab Saudi sementara diimbau tak ke Makkah dan Madinah. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi diimbau tidak melakukan perjalanan ke kota Makkah dan Madinah untuk sementara waktu. Imbauan ini dirilis oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh.

Hal itu terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona jenis baru, COVID-19. “Hingga saat ini masih berlaku larangan sementara untuk tidak melakukan ibadah umroh bagi jemaah umroh dari seluruh negara, termasuk warga negara Arab Saudi dan ekspatriat yang tinggal di luar dan di dalam kota Mekkah dan Madinah,” tulis KBRI Riyadh dalam pernyataan KBRI Riyadh yang diterima di Jakarta, Ahad (8/3).

Baca Juga

Otoritas Arab Saudi juga membatasi seluruh kedatangan pesawat dari Uni Emirat Arab, Kuwait, dan Bahrain menjadi hanya melalui tiga bandara. Ketiganya yakni Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah, dan Bandara Internasional King Fahd di Dammam.

Kebijakan itu diberlakukan mulai 7 Maret 2020 di mana pada hari yang sama Kementerian Olahraga Arab Saudi melarang kehadiran penonton dalam setiap pertandingan olahraga. Raja Salman Abdulaziz juga mengeluarkan dekrit mengenai pembukaan kembali pelataran tawaf.

“Namun pembukaan pelataran tawaf ini bukan diperuntukkan bagi jemaah umroh, melainkan untuk tawaf-tawaf sunah yang bukan bagian dari tawaf ibadah umroh,” kata KBRI Riyadh.

Selain itu, KBRI juga mengingatkan kepada WNI agar berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan kembali informasi terkait COVID-19. “Mengingat ancaman bagi penyebar hoaks di Arab Saudi sangat tinggi yaitu denda tiga juta riyal Arab Saudi dan penjara lima tahun,” demikian keterangan yang disampaikan KBRI Riyadh.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement