REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus dua orang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api ketika melancarkan aksinya. Kepala Bagian Pembinaan dan Operasi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiarto, mengatakan, kedua tersangka ini adalah residivis dalam kasus yang sama.
"Tersangka AP dan RD ini merupakan residivis, saat melakukan aksinya selalu menggunakan senjata api rakitan," kata Pujiarto di Polda Metro Jaya, Senin (9/3).
Pujiarto mengatakan, keduanya baru saja menghirup udara bebas pada akhir 2019. Namun bukannya bertobat, keduanya malah kembali terlibat tindak kejahatan dan kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Mereka ini 2019 akhir baru lepas dan melakukan kejahatan kembali. Keduanya ditahan di LP Depok," kata Pujiarto.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng, menambahkan, keduanya baru saja ditangkap di Tangerang pada Senin dini hari. "TKP penangkapan di wilayah Tangerang. Waktu penggerebekan tadi pagi, dini hari," kata Gede.
Atas perbuatannya polisi menjerat kedua tersangka ini dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. Selain polisi juga menjerat RD atas kepemilikan senjata api ilegal dengan UU Darurat dengan ancaman penjara seumur hidup.
"Yang bawa senpi dikenakan UU Darurat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," kata Gede.