Rabu 11 Mar 2020 03:03 WIB

Mal Pelayanan Publik Siola Dilengkapi Layanan E-Court

E-Court adalah sebuah instrumen pengadilan yang berbentuk pelayanan berbasis online

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini(Republika/Dadang Kurnia)
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini(Republika/Dadang Kurnia)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menandatangani kesepakatan dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait Penempatan Pojok e-Court dan Elektronik Surat Keterangan (Eraterang). Nantinya, pelayanan itu akan ditempatkan di Mal Pelayanan Publik di Gedung Siola, Jalan Genteng Kali, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

E-Court adalah sebuah instrumen pengadilan yang berbentuk pelayanan berbasis online kepada masyarakat. Mulai dari pendaftaran, gugatan, bantahan, permohonan dan gugatan sederhana. Sementara itu, Eraterang adalah permohonan surat keterangan secara elektronik.

Risma mengatakan, pelayanan ini penting untuk memudahkan warga Surabaya dalam menyelesaikan keperluannya terkait Pengadilan Negeri.  Menurutnya, selama ini warga selalu antre dan berjubel di kantor pengadilan. Oleh karena itu, pihaknya memberikan tempat di Mal Pelayanan Publik Siola agar warga bisa mengakses dengan cepat, mudah, dan efektif.

“Makanya kita fasilitasi supaya warga Surabaya lebih mudah mengakses. Terutama yang ringan, seperti ganti nama lebih mudah dengan ini,” kata Risma di Surabaya, Selasa (10/3).

Risma menjelaskan, tempat pelayanan sudah siap digunakan. Meski begitu, Pengadilan Negeri Surabaya masih menyiapkan petugas yang akan ditempatkan di sana, karena terbatasnya jumlah petugas. “Tadi saya juga tawari kalau perlu petugas kita yang ada di pelayanan publik itu juga siap. Tinggal diberi pelatihan,” ujar Risma.

Wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya ini menjelaskan, fasilitas serupa, ke depannya juga akan ditempatkan di setiap kecamatan dan kelurahan se-Surabaya. Sehingga masyarakat bisa menyelesaikannya lebih dekat dari rumah masing-masing.

“Nanti akan kita kirim kepala seksi (kasi) pemerintahan untuk membantu ini. Mereka akan di training pengadilan untuk melayani supaya warga tidak jauh lagi,” kata Risma.

Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nur Syam mengatakan, sebenarnya e-Court ini sudah ada sejak dua tahun lalu. Namun ini merupakan kali pertama PN bekerja sama dengan pemerintah daerah dan hanya membuka stand di Mal Pelayanan Publik Siola.

“Jadi, yang kerja sama dengan pemerintah dan membuka stand, hanya di Kota Surabaya,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement