Selasa 10 Mar 2020 23:01 WIB

Ragam Pendapat Soal Tawasul ke Rasulullah (2)

Ada sejumlah pendapat ulama soal tawasul ke Rasulullah.

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Muhammad Hafil
Ragam Pendapat Soal Tawasul ke Rasulullah. Foto: Rasulullah SAW (ilustrasi)(republika)
Foto: republika
Ragam Pendapat Soal Tawasul ke Rasulullah. Foto: Rasulullah SAW (ilustrasi)(republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oleh Ibnu Taimiyah nukilan ini dipakai sebagai sanggahan terhadap al-Akhanai. Itu akibat tudingan yang disematkan kepada Ibnu Tamiyyah bahwa dirinya melarang bertawasul kepada Rasulullah. Ini ditegaskan pula dalam magnum opus kompilasi fatwanya, yakni Majmu’ al-Fatawa. Bertawasul kepada Rasul adalah berdoa agar mendapatkan syafaatnya yang telah dijanjikan. Tokoh terkemuka dari Mazhab Hanbali, yakni Ibnu Quddamah, juga berpendapat bertawasul kepada Rasulullah boleh dilakukan. Itu seperti penegasannya dalam kumpulan wasiat yang ia tulis.

Menurut Imam Ibn al-Hajj al-Abdari, salah seorang pemuka Mazhab Maliki, bertawasul kepada Nabi dianggap sebagai cara yang tepat untuk menghapuskan dosa. Ini tak terlepas dari keagungan dan syafaat yang dimiliki oleh Nabi akhir zaman tersebut. Karenanya, ia mengingatkan agar siapa pun yang berziarah ke makam Rasulullah, tidak lupa berdoa dengan menyebut keagungan Rasul. Pendapat serupa juga dikemukakan Imam an-Nawawi dari Mazhab Syafi’i.

Baca Juga

  

Namun, Komite Tetap Kajian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi menyatakan bahwa bertawasul dengan kemuliaan Rasulullah tidak boleh dilakukan. Larangan ini adalah bentuk antisipasi dan langkah preventif saddu adz-dzari’ah agar yang bersangkutan tidak terjerumus dalam perbuatan sirik. Sekalipun, lembaga ini menegaskan bahwa pelakunya tidak dihukumi musyrik dengan tingkat kesirikan yang menyebabkan keluar dari agama.

  

Lembaga yang pernah diketuai Syekh Abdullah bin Baz itu mendasari langkah preventif tersebut dengan sejumlah dalil, seperti surah al-An’am ayat 108. Ayat itu melarang umat Islam untuk mencaci maki tuhan pemeluk agama lain. Ini agar tidak muncul reaksi atau balasan cacian yang sama atau mungkin lebih pedas. Alasan preventi juga merujuk pada hadis riwayat Bukhari dari Aisyah yang melarang umat Rasulullah menjadikan makam para nabi sebagai tempat shalat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement