Jumat 13 Mar 2020 19:26 WIB

Kenali Jenis-Jenis Nikah yang Dilarang Islam

Ada sejumlah jenis pernikahan yang dilarang Islam.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Kenali Jenis-Jenis Nikah yang Dilarang Islam. Foto: Pernikahan Ilustrasi(Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Kenali Jenis-Jenis Nikah yang Dilarang Islam. Foto: Pernikahan Ilustrasi(Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Islam mengatur dan memerinci aspek kehidupan manusia, mulai dari hal kecil hingga hal yang strategis seperti pernikahan. Meski nikah digolongkan sebagai bagian dari sunah Nabi Muhammad SAW, namun umat Muslim perlu mengenali jenis-jenis pernikahan yang dilarang oleh agama.

Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjabarkan, terdapat empat jenis pernikahan yang secara tegas dilarang oleh agama. Yakni antara lain nikah syighar, nikah mut’ah, meminang atas pinangan orang lain, dan nikah muhallil.

Baca Juga

Para ulama-ulama madzhab sepakat, nikah syighar atau nikahnya wali yang menikahkan gadis yang harusnya dinikahi kepada seorang pria tanpa mahar. Dengan bahasa mudahnya, nikah syighar itu adalah nikahnya seorang wali dengan seorang wanita yang berada dalam perwaliannya.

Nikah jenis ini dilarang dalam agama dan para ulama madzhab menyandarkan argumentasi tersebut berdasarkan hadis shahih. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dan yang artinya sebagai berikut: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah SAW melarang nikah syighar,”.