REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Universitas Indonesia mengubah kegiatan belajar mengajar (KBM) dari yang semula tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal ini berkaitan dengan ditetapkannya infeksi Covid-19 sebagai pandemi.
Rektor UI Ari Kuncoro dalam surat edarannya mengatakan, terhitung sejak Rabu (18/3) hingga berakhirnya semester genap tahun ajaran 2019/2020 sistem PJJ akan diberlakukan. UI juga mengeluarkan pedoman penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi infeksi Covid-19.
"Pimpinan fakultas dan program studi diminta untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan para dosen untuk dapat menyelenggarakan PJJ," kata Ari dalam keterangannya, Jumat (13/3).
Sementara itu, KBM dalam bentuk praktik seperti praktik laboratorium, praktik klinik, dan praktik industri tetap dilaksanakan. Namun, harus terlebih dulu dipastikan tempat praktik menerapkan pencegahan penularan infeksi Covid-19.
Ari mengatakan, pimpinan fakultas dan program studi dapat melakukan perubahan penjadwalan kuliah praktik. Perubahan jadwal bisa dibuat sesuai dengan perkembangan keadaan.
Terkait dengan KBM dalam bentuk praktik lapangan di masyarakat, seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan praktik di lapangan diharuskan ditunda atau dijadwal ulang. Apabila tidak dapat dijadwal ulang maka Ari menegaskan harus ada pencegahan penularan infeksi COVID-19 semaksimal mungkin.
Selain itu, Ari menambahkan, UI meminta para mahasiswa yang menghuni asrama dan rumah kost di sekitar kampus agar segera kembali ke rumah masing-masing. Sebab, pembelajaran akan dilakukan dengan PJJ.
"Meminta seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumuman banyak orang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan dilakukannya tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi COVID-19," kata Ari.