REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran terkait diliburkannya kegiatan belajar-mengajar selama dua pekan. Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, ditujukan untuk PAUD negeri dan swasta, SD negeri dan swasta, maupun SMP negeri dan swasta.
Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto, mengatakan, kegiatan belajar-mengajar di sekolah ditiadakan mulai 16 Maret hingga 27 Maret. Hal ini menyusul adanya surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan. Langkah ini juga sebagai satu upaya pencegahan kemungkinan penularan virus corona di Purwakarta, khususnya dunia pendidikan.
"Ya kami imbau untuk meniadakan pembelajaran di sekolah. Mereka melaksanakan belajar di rumah masing-masing secara terstruktur dengan perencanaan juga bimbingan dari guru serta pemantauan orang tua dengan tentu konsultasi secara daring," katanya, Ahad (15/3).
Purwanto meminta orang tua siswa agar memantau anak-anaknya selama tak ada pembelajaran di sekolah. Libur kegiatan belajar-mengajar bukan berarti anak-anak bebas pergi ke titik keramaian.
"Kami juga imbau ke guru dan siswa untuk lakukan pola hidup sehat, salah satunya cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer setelah batuk atau bersin, sebelum dan sesudah makan, juga setelah dari toilet dan beraktivitas," ujarnya.