Senin 16 Mar 2020 16:12 WIB

PKMK UGM Dorong Revisi UU Jaminan Sosial

Pembatalan kenaikan iuran ini dinilai menimbulkan kerugian bagi masyarakat miskin.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Iuran BPJS batal naik(republika)
Foto: republika
Iuran BPJS batal naik(republika)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dengan membatalkan kenaikan iuran BPJS. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengkritisi kebijakan itu.

Ketua PKMK FKKMK UGM, Laksono Trisnantoro menilai, pembatalan kenaikan iuran ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat miskin. Itu terkait dana Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pengeluaran Belanja Negara.

Pasalnya, ia menekankan, selama ini dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN tidak tepat sasaran. Yang seharusnya digunakan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu malah dipakai untuk menutup defisit yang disebabkan masyarakat relatif mampu.

"Bila dana PBI APBN tetap dipakai untuk menutup defisit, terutama yang disebabkan PBPU dan kebijakan kompensasi tetap tidak berjalan, maka masyarakat miskin dan tidak mampu menjadi yang dirugikan," kata Laksono, Senin (16/3).