Senin 16 Mar 2020 16:46 WIB

In Picture: Kebijakan Ganjil-Genap Ditiadakan Selama 2 Pekan

Sistem ganjil-genap ditiadakan untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kebijakan ganjil-genap tidak diberlakukan mulai Senin (16/3). (FOTO : Thoudy Badai)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kebijakan ganjil-genap tidak diberlakukan mulai Senin (16/3). (FOTO : Thoudy Badai)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kebijakan ganjil-genap tidak diberlakukan mulai Senin (16/3). (FOTO : Thoudy Badai)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kebijakan ganjil-genap tidak diberlakukan mulai Senin (16/3). (FOTO : Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kebijakan ganjil-genap tidak diberlakukan mulai Senin (16/3) hari ini hingga dua pekan ke depan.

Sistem ganjil-genap ditiadakan sebagai upaya untuk mengurangi risiko penularanan virus corona ( Covid-19) bagi warga yang melakukan aktivitas dengan menggunakan fasilitas transportasi umum yang memiliki potensi penularanan yang cukup tinggi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement