REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat meminta semua pihak untuk mengikuti permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar melakukan social distancing atau menjaga jarak antar satu dengan yang lain guna mencegah penularan COVID-19. Lestari juga meminta pemerintah daerah, pemerintah kota dan semua jajaran aktif menyosialisasikan pemahaman mengenai social distancing ini agar dapat berjalan efektif.
"Kegiatan social distancing dilakukan sebagai strategi guna mencegah atau memperlambat penyebaran virus. Bisa juga dimaknai sebagai upaya karantina diri, sementara waktu menjauhkan diri satu sama lain agar tidak tertular," ujar Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/3).
Lestari mengatakan agar kebijakan tersebut efektif, dibutuhkan kerjasama dan kesadaran dari semua pihak. Di sisi lain, diperlukan juga aturan turunan yang mendukung pelaksanaannya. Lebih lanjut Lestari juga menyinggung mengenai adanya antrean panjang penumpang pada sejumlah titik terminal kendaraan umum, seperti di stasiun MRT maupun halte Transjakarta, akibat adanya pembatasan jam operasi.
Menurutnya, adanya pembatasan jam operasi kendaraan umum yang berimbas pada antrean penumpang, membuat kebijakan social distancing menjadi tidak efektif. Oleh karena itu, Lestari memandang pentingnya sosialisasi.
"Kebijakan jangan sampai merugikan masyarakat. Karena imbauan social distance tampaknya belum bisa dilakukan semua pihak. Masih banyak kantor yang sepertinya perlu waktu untuk menerapkan kebijakan ini. Dengan begitu, fasilitas pendukung jangan langsung dibatasi," katanya.
Lestari menekankan pentingnya peran pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat dan semua pemangku kepentingan. "Beri pemahaman kepada masyarakat agar mengerti, dan mau bersama-sama dengan pemerintah mengatasi persoalan ini. Dimulai dari diri sendiri, seperti cuci tangan, menunda acara kumpul-kumpul yang bukan prioritas, tidak terpancing informasi menyesatkan, hingga bagaimana mengakses hak kesehatan mereka. Semua ini penting untuk dilakukan," jelasnya.
Lestari melanjutkan, untuk menopang aktivitas ekonomi, Lestari mengimbau pemerintah untuk juga mengkaji berbagai kemudahan tambahan kepada industri dan pelaku pasar, selain kemudahan yang telah ditetapkan seperti pemerintah tidak akan memungut pajak penghasilan pasal 21 (PPh) demi melawan dampak virus corona terhadap ekonomi RI.
"Karena kondisi saat ini sangat berat. Perlu kajian apakah stimulus-stimulus yang diberikan perlu ditambah atau diperluas sebagai langkah lanjut atas kebijakan yang diambil," ucapnya.