REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Juru Bicara Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi mengungkapkan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang virus Corona merupakan permintaan dari Kiai Ma'ruf. Karena, menurut dia, Kiai Ma'ruf sebagai ketum MUI non aktif merasa masih banyak masyarakat yang berpikiran permisif terkait masalah virus Corona.
"Sebenarnya fatwa yang sekarang sudah diumumkan dan menyebar ke mana-mana itu adalah juga permintaan Kiai Ma'ruf untuk segera dipercepat supaya fatwa itu segera keluar. Karena masih banyak orang yang masih permisif terhadap Covid-19 ini," ujar Masduki saat ditanya Republika.co.id di Kantor MUI Pusat, Selasa (17/3).
Padahal, lanjutnya, virus Corona ini sangat berbahaya. Dia pun mencontohkan seperti masyarakat Italia yang kini paling banyak dilanda virus Corona. Menurut dia, virus Corona di Italia tidak terkendali karena masyarakatnya permisif.
"Negara-negara lain kayak di Italia itu kenapa kemudian menyebar sedemikian rupa yang kemudian tidak terkendali itu antara lain karena permisif seperti itu. Jadi ini sangat berbahaya di kalangan umat Islam," ucapnya.
Untuk mengubah cara berpikir yang permisif itu, akhirnya Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah virus Corona pada Senin (16/3) kemarin.
Fatwa tersebut di antaranya berisi tentang dibolehkannya umat Islam untuk tidak shalat Jumat di masjid dan menggantinya dengan melaksanakan shalat dzuhur di rumah masing-masing. Karena, shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang, sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Fatwa MUI tentang masalah virus Corona tersebut juga telah diserahkan secara resmi oleh Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi kepada Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla. Menurut Masduki, nantinya fatwa tersebut akan disosialisasikan oleh DMI kepada masjid-masjid yang ada di seluruh Indonesia.
"Pak JK sebagai Ketua DMI akan kendalikan seluruh masjid-masjid seluruh Indonesia," kata Masduki.