REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok mengeluarkan surat edaran yang melarang pasien rawat inap dibesuk. Larangan mulai diberlakukan hari ini, Selasa 17 Maret 2020.
"Surat edaran ini dimaksudkan agar meminimalisir kontak langsung khususnya dengan pasien yang sedang dirawat," ujar Direktur RSUD Depok Devi Maryori di RSUD Kota Depok, Selasa (17/3).
Dia menambahkan, selain itu, penunggu pasien maksimal satu orang. Sementara bagi penunggu pasien yang mengalami demam dan batuk tidak diperkenankan memasuki area rumah sakit.
"Kami juga meminta petugas keamanan selalu siaga dan melakukan pemindaian (screening) terhadap pengunjung di depan gerbang masuk yang diijinkan, antara lain lobby pendaftaran gedung A, lobby gedung C, Instalasi Gawat Darurat (IGD), dan lobby gedung BD," jelas Devi.
Lanjut dia, pengunjung yang sudah di-screening diberikan stempel penanda di lengan kiri. "Jika suhu tubuh lebih dari 38 derajat celcius, disertai gejala batuk, pilek diberikan masker dan diarahkan untuk ke posko Covid-19 di Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk diperiksa kesehatannya," terang Devi.
Menurut Devi, agar informasi tersebut tersampaikan, pihaknya menginstruksikan agar kepala instalasi, kepala ruangan, ketua tim untuk menyosialisasikan kepada stafnya masing-masing. Terutama kepada keluarga pasien yang sedang rawat inap.
"Hal ini agar semua pihak yang ditujukan tersebut mensosialisasikan segera ke jajaran yang ada di bawahnya, termasuk security menyampaikan ke pasien dan keluarga yang mengantar atau pengunjung," ujarnya.