Selasa 17 Mar 2020 17:25 WIB

Cegah Corona, RSUD Depok Larang Pasien Dibesuk

Larangan pasien dibesuk mulai diberlakukan RSUD Depok hari ini.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
RSUD Depok. Ilustrasi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
RSUD Depok. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok mengeluarkan surat edaran yang melarang pasien rawat inap dibesuk. Larangan mulai diberlakukan hari ini, Selasa 17 Maret 2020.

"Surat edaran ini dimaksudkan agar meminimalisir kontak langsung khususnya dengan pasien yang sedang dirawat," ujar Direktur RSUD Depok Devi Maryori di RSUD Kota Depok, Selasa (17/3).

Dia menambahkan, selain itu, penunggu pasien maksimal satu orang. Sementara bagi penunggu pasien yang mengalami demam dan batuk tidak diperkenankan memasuki area rumah sakit.

"Kami juga meminta petugas keamanan selalu siaga dan melakukan pemindaian (screening) terhadap pengunjung di depan gerbang masuk yang diijinkan, antara lain lobby pendaftaran gedung A, lobby gedung C, Instalasi Gawat Darurat (IGD), dan lobby gedung BD," jelas Devi.