Selasa 17 Mar 2020 21:55 WIB

Beijing, Hong Kong, Taiwan Wajibkan Karantina WNA

WNA harus membayar sendiri selama berada di masa karantina.

Red: Indira Rezkisari
Seorang warga mengenakan masker melintasi pertokoan di Hong Kong. Hong Kong bersama Beijing dan Taiwan memberlakukan karantina 14 hari bagi WNA yang baru tiba.(AP/Vincent Yu)
Foto: AP/Vincent Yu
Seorang warga mengenakan masker melintasi pertokoan di Hong Kong. Hong Kong bersama Beijing dan Taiwan memberlakukan karantina 14 hari bagi WNA yang baru tiba.(AP/Vincent Yu)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beijing, Hong Kong, dan Taiwan memberlakukan kewajiban karantina selama 14 hari bagi warga negara asing (WNA) yang baru datang. Beijing telah mencatat enam kasus baru positif Covid-19 dari WNA yang memasuki wilayah Ibu Kota China itu dalam 14 jam pada Senin (16/3).

Oleh karenanya mulai hari itu pula semua penumpang dari berbagai negara yang masuk Beijing diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari di beberapa tempat yang ditentukan. Hanya orang-orang dengan kondisi khusus yang bisa lolos dari pemeriksaan ketat sehingga bisa menjalani swakarantina di rumah.

Baca Juga

Penumpang maskapai asing yang tiba di Beijing akan melewati pemindaian suhu tubuh dan flu di bandara. Kemudian penumpang yang tidak memiliki gejala Covid-19 akan diangkut ke gedung pameran NCIEC yang berjarak sekitar 8 kilometer dari Bandar Udara Internasional Ibu Kota Beijing (BCIA) untuk menjalani tes lanjutan sebelum disebar ke beberapa lokasi karantina.

Pegawai Pemerintah Kota Beijing, Chen Bai, mengatakan bahwa biaya karantina, baik di hotel maupun rumah sakit yang telah ditentukan, termasuk biaya makan menjadi tanggung jawab masing-masing individu.