REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) menutup sementara pintu wisata di area Bromo Tengger Semeru dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Penutupan yang dilakukan mulai Kamis (19/3) tertuang dalam surat pengumuman nomor: PG.03/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/3/2020 yang ditandatangani Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), John Kenedie.
"Terhitung mulai tanggal 19 Maret 2020 pukul 00.01 sampai dengan 31 Maret 2020, menutup sementara kunjungan wisata alam di kawasan TNBTS," seperti tertulis dalam surat pengumuman yang diterima Republika.co.id, Rabu (18/3).
Kebijakan panutupan wisata TNBTS merupakan ikhtiar BBTNBTS dalam upaya pencegahan penyebaran Covif-19 lebih luas kepada masyarakat, petugas, dan pengunjung wisata TNBTS. Penutupan sementara ini akan dievaluasi dengan memperhatikan kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pemerintah daerah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain menutup wisata, surat tersebut juga mengumumkan penundaan dan pembatasan kegiatan penelitian, pendidikan, dan ekspedisi di kawasan wisata TNBTS. Apalagi jika kegiatan yang digelar tersebut, melibatkan orang banyak.
Dalam surat tersebut juga diingatkan agar masyarakat tetap tenang, tidak panik, waspada, dan senantiasa berdoa, agar wabah Covid-19 segera berlalu. Sehingga aktivitas kepariwisataan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru khususnya, dan Indonesia pada umumnya kembali normal seperti sebelumnya.
Penutupan kawasan wisata TNBTS tersebut berdasar pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.1/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kemudian, Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: SE.3/KSDAE/SET/PEG.1/3/2020, dan Surat Edaran Bupati Kabupaten Probolinggo Nomor: 556/171/426.118/2020 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata di Kabupaten Probolinggo.
Ada juga Surat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lumajang Nomor: 556/571/427.50/2020 tanggal 17 Maret 2020 yang berisi imbauan pengelola destinasi wisata untuk menutup tempat wisata sejak 18 maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020. Serta Pengumuman Kepala Balai Besar TNBTS Nomor: PG.03/T.8/ BIDTEK /BIDTEK.1/KSA/3/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Terhadap Resiko Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).