Kamis 19 Mar 2020 09:54 WIB

Shaf Sholat Berjarak Antisipasi Corona, Bagaimana Hukumnya?

Jaga jarak saat wabah corona mempengaruhi cara shalat berjamaah.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Shaf Sholat Berjarak Antisipasi Corona, Bagaimana Hukumnya? Jamaah melaksakanan shalat di Masjid Salman ITB, Bandung, Jawa Barat (17/3/2020). Pengurus Masjid Salman ITB menerapkan pemberian jarak 15 cm hingga 30 cm antarjamaah dalam saf (barisan) pada setiap salat lima waktu guna meminimalisir dan mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19.(NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO)
Foto: NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO
Shaf Sholat Berjarak Antisipasi Corona, Bagaimana Hukumnya? Jamaah melaksakanan shalat di Masjid Salman ITB, Bandung, Jawa Barat (17/3/2020). Pengurus Masjid Salman ITB menerapkan pemberian jarak 15 cm hingga 30 cm antarjamaah dalam saf (barisan) pada setiap salat lima waktu guna meminimalisir dan mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19.(NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penularan virus corona (Covid-19) yang begitu cepat mendorong diperlukannya langkah pencegahan dan antisipasi agar virus ini tidak semakin menyebar luas menginfeksi masyarakat. Langkah pencegahan ini juga turut mempengaruhi cara shalat berjamaah.

Di Masjid Salman Institut Teknologi Bandung (ITB), misalnya, shalat wajib berjamaah dilakukan dengan menerapkan konsep social distancing atau berjarak satu meter antarshaf. Jamaah juga memberi jarak yang cukup dengan jamaah di sampingnya.

Baca Juga

Hal serupa dilakukan Muslim di Sudan. Sesuai imbauan di negara itu, jarak shaf antarjamaah harus berjauhan dengan jarak minimal 1,5 meter.

Lantas, bagaimana hukum shalat berjamaah dengan shaf berjarak ini? Apakah itu tetap sah dalam kaidah fikih?

Dai Ambassador Dompet Dhuafa, Ustaz Alnof Dinar, menjelaskan shalat berjamaah yang dilaksanakan di dalam masjid itu sah selama makmum mengetahui perpindahan gerakan imam dari satu pekerjaan shalat kepada pekerjaan lainnya. Baik dengan melihat maupun dengan mendengar atau dengan cara melihat imam langsung atau melihat gerakan makmum lain atau mendengar suara imam atau mendengar suara mubaligh (orang yang menyambungkan suara imam agar terdengar oleh jamaah yang posisinya jauh dari imam).

Ia mengatakan, shalat berjamaah sah sekalipun jarak imam dan makmum jauh dan tidak lebih dari 300 hasta. Hal ini dijelaskan dalam kitab Minhaj al-Qawim, bahwa shalat berjamaah tetap sah jika mereka berdua (imam dan makmum) berada di dalam satu masjid atau beberapa masjid, yang pintu-pintunya terbuka atau jika ditutup tidak dikunci mati (dipaku).

Shalat berjamaah juga sah jika masing-masing masjid berjamaah dengan adanya seorang imam, muadzin dan jamaah khusus, meskipun jarak mereka berjauhan. Misalnya jarak di antara mereka tidak lebih dari 300 hasta. Menurut Madzhab Syafi'i dan Madzhab Hanbali, satu hasta setara dengan 61,834 cm (dibulatkan 62 cm).

"Di dalam kitab Nihayah al-Zain disebutkan, jika imam dan makmum berada di dalam satu masjid yang sama, shalat berjamaah mereka sah, sekalipun jarak shaf mereka jauh, bahkan sampai 300 hasta," kata Ustaz Alnof, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Kamis (19/3).

Berdasarkan pandangan para ulama Mazhab Syafi'i, sebagai amalan masyarakat rumpun Melayu, shalat jamaah yang dilakukan di dalam satu tempat yang sama (masjid, mushala, aula, lain-lain) hukumnya tetap sah meskipun jarak mereka berjauhan. Hal ini menurut Ustaz Alnof sering juga ditemukan pada kebanyakan jamaah di Masjid Al-Haram dan Masjid Nabawi. Mereka umumnya adalah jamaah yang masbuk dan shalat di halaman masjid, jalan-jalan menuju masjid, pelataran hotel dan mal yang menyambung ke halaman masjid.

"Maka shalat yang dilakukan oleh sebagian jamaah di saat wabah virus corona dengan membuat jarak antara satu orang jamaah dengan yang lain sejauh satu meter atau kurang dari itu, adalah boleh dan sah shalat berjamaah mereka menurut semua mazhab Fiqh, selain mazhab Zhahiriyah," jelasnya.

Namun demikian, Ustaz Alnof menjelaskan kesempurnaan shalat berjamaah didapat salah satunya dengan meluruskan dan merapatkan shaf shalat. Di dalam Fathul Bari, al-Hafizh Imam Ibnu Hajar menyebutkan pandangan ulama mengenai hukum meluruskan dan merapatkan saf.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement