Kamis 19 Mar 2020 13:28 WIB

BPJS Kesehatan Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Online

Cegah Corona, BPJS Kesehatan Purwakarta batasi pelayanan tatap muka.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019).(Antara/Risky Andrianto)
Foto: Antara/Risky Andrianto
Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019).(Antara/Risky Andrianto)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Purwakarta tetap memberikan layanan kepada masyarakat di tengah peningkatan kewaspadaan penyebaran virus corona. Namun layanan yang diberikan pun dibatasi. 

Hal ini menyikapi peningkatan antisipasi sesuai dengan surat keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13 Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan darurat tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia. Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Purwakarta Sisca Usman mengatakan kantor masih tetap buka. 

Hanya saja, hanya beberapa layanan yang bisa dilakukan secara fisik di kantor dengan petugas. Untuk pencegahan penyebaran covid-19 melalui kontak langsung maka pelayanan di kantor BPJS kesehatan terbatas pada pelayanan bagi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan pengaduan yang membutuhkan penyelesaian segera,. 

 

Ia menuturkan untuk pelayanan bagi peserta PBI yang dapat diakses di kantor meliputi perubahan data peserta PBI berupa identitas, KTP dan pendaftaran bayi baru lahir. Juga pengaduan yang membutuhkan penyelesaian segera.

Menurutnya, saat ini layanan dioptimalkan melalui sistem online. Hal ini agar layanan tetap bisa diberikan namun membatasi tatap muka langsung. Pelayanan administrasi bagi Peserta Non PBI dialihkan ke kanal layanan lainnya seperti, pendaftaran peserta PBPU dan BP dialihkan melalui Aplikasi Mobile JKN.

"Kemudian untuk penambahan anggota keluarga PBPU dan BP. dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” ucap dia.

Ia menambahkan bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas rawat bagi Peserta PBPU dan BP tidak perlu datang ke kantor. Peserta dapat mengakses layanan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan Aplikasi Mobile JKN. 

Kemudian, kata dia, untuk perubahan data Peserta, nomor handphone, alamar dan lain-lain bisa melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan Aplikasi Mobile JKN. Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan juga dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Aplikasi Mobile JKN dan Aplikasi SIPP. 

Ia menambahkan pasca imbauan pembatasan aktivitas oleh pemerintah, masyarakat yang datang ke kantor juga jauh lebih sedikit dari hari normal biasanya. Menurutnya masyarakat sudah paham dan disosialisasikan mengenai pembatasan layanan tersebut. “Memang biasanya kunjungan tidak terlalu padat, hari ini beberapa Peserta masih datang tapi tidak sebanyak hari-hari sebelumnya,” kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement