Kamis 19 Mar 2020 17:19 WIB

Jubir: Tak Semua Kasus Positif Corona Harus Dirawat di RS

Tak semua pasien positif Covid-19 harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang bersiap menjalankan rapid test atau tes Covid-19 secara cepat terhadap masyarakat luas. Tes ini dilakukan dalam cakupan luas sehingga bisa menjaring lebih banyak spesimen yang diperiksa. Tujuannya, mendeteksi dini sebanyak mungkin orang yang punya risiko lebih tinggi terhadap penularan Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengungkapkan bahwa pelaksanaan rapid test terhadap sebanyak-banyaknya orang akan berujung pada terungkapnya kasus positif secara masif. Artinya, jumlah kasus positif Covid-19 diprediksi akan bertambah signifikan setelah dilakukan rapid test atau screening massal. 

Sebagai imbas dari bertambahnya jumlah orang terinfeksi virus corona, ujar Yuri, kebutuhan terhadap fasilitas kesehatan juga ikut meningkat. Kendati begitu, Yuri menekankan bahwa tak semua pasien positif Covid-19 harus mendapat perawatan di rumah sakit. Pasien dengan gejala ringan direkomendasikan untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya.

"Rapid test ini memang tujuannya secepat mungkin kita tahu kasus positif di masyarakat. Tujuan selanjutnya, lakukan isolasi. Kita akan dapat kasus positif yang banyak. Namun, tidak seluruhnya kita rawat di rumah sakit," kata Yuri dalam keterangannya, Kamis (19/3).