REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada seluruh takmir masjid dalam menanggapi penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19. Dalam surat edaran Nomor: 061/PP DMI/A/lll/2020 yang ditandatangani Ketua Umum DMI Jusuf Kalla tertanggal 19 Maret 2020 itu, takmir masjid diminta menjalankan enam petunjuk pencehahan penyebaran virus Corona di masjid-masjid.
Pertama, DMI berharap umat Islam di Indonesia meningkatkan doa dan Qunut Nadzilah, yang biasanya dibaca saat umat Islam menghadapi bencana maupun wabah.
Kedua, DMI juga meminta adzan tetap dikumandangkan sesuai waktu sholat. Namun, seiring merebaknya Corona, para jamaah yang sholat jamaah diminta tetap menjaga jarak
"Namun shalat jamaah terbatas dengan jarak minumum 1 meter tlap jamaah," bunyi poin kedua surat edaran.
Ketiga, DMI meminta setiap hari agar masjid tetap dibersihkan dengan karbol atau sejenisnya, dan yang memakai karpet agar digulung;
Lalu keempat, DMI meminta untuk kota-kota atau wilayah yang terjadi penularan virus corona dengan potensi tinggi/zona merah yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka shalat Jumat di Masjid agar ditiadakan dan masing-masing mengganti dengan Shalat Dhuhur di rumah. Hal ini juga sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pelaksanaan ibadah saat pandemi virus Corona.
"Begitupula Sholat lima waktu dan Sholat Tarawih pada bulan Ramadhan nanti, dilaksanakan di Rumah masing-masing," ujarnya.
Kemudian, poin kelima, apabila kondisi penularan virus corona telah menurun, shalat dapat dilakukan di masjid dengan tetap menjaga jarak dan menghindari salaman, serta tetap membawa sajadah masing-masing.
Keenam, DMI juga meminta berbagai acara keagamaan yang menghadirkan jamaah ditiadakan.