Kamis 19 Mar 2020 22:12 WIB

Wali Kota Cirebon Pastikan Pasar Tetap Buka

Situasi dan kondisi yang ada di pasar tradisional saat iini tetap berjalan normal

Rep: lilis sri handayani/ Red: Hiru Muhammad
ilustrasi. Kampung Pecinan Warna Warni di Pasar Kanoman Kota Cirebon.(Republika/Lilis Sri Handayani)
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
ilustrasi. Kampung Pecinan Warna Warni di Pasar Kanoman Kota Cirebon.(Republika/Lilis Sri Handayani)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemkot Cirebon membantah kabar tutupnya sejumlah pasar di wilayah mereka akibat penyebaran Covid-19. Langkah-langkah preventif dilakukan PD Pasar Berintan untuk meminimalkan penyebaran virus tersebut di Kota Cirebon.

"Kabar pasar yang ditutup itu hoaks. Kami tidak pernah menginstruksikan pasar dan mal tutup," tegas Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, Kamis (19/3).

Sebelumnya, informasi mengenai penutupan seluruh pasar di Kota Cirebon itu tersebar melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA). Dalam informasi itu disebutkan pasar akan ditutup mulai Jumat (20/3) selama tiga hari karena ada penyemprotan disinfektan.

Namun, wali kota memastikan pasar-pasar di Kota Cirebon akan tetap buka. Pasalnya, pasar merupakan urat nadi perekonomian. Azis juga telah meminta agar pengurus pasar maupun pengelola mall untuk bisa melindungi diri dan pedagang dengan baik selama masa penyebaran Covid-19. Caranya, dengan menaati aturan-aturan pencegahan penyebaran Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah.

Azis juga meminta kepada setiap warga di Kota Cirebon untuk disiplin menjalankan aturan-aturan pencegahan penyebaran Covid-19. "Kuncinya saat ini, jalankan terus pola hidup sehat dan tingkatkan daya tahan tubuh," kata Azis.

Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Berintan, Akhyadi juga membantah adanya informasi yang menyebutkan pasar tradisional akan tutup pada 20 Maret 2020. "Itu bohong," kata Akhyadi.

Situasi dan kondisi yang ada di pasar tradisional saat iini tetap berjalan normal dan terkendali.  Pihaknya pun tetap melakukan langkah antisipasi untuk mencegah penyebaran virus covid-19 di  pasar-pasar tradisional.

Salah satunya, meminta agar antara pedagang dan penjual tidak terjadi kontak fisik, seperti berjabat tangan. "Kami juga mewajibkan kepada pengurus pasar untuk menyiapkan wastafel dan cairan antiseptik," kata Akhyadi. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement