REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menetapkan status darurat wabah dan penyebaran virus corona atau covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Bupati Bandung Nomor 360/Kep.235-BPBD/2020 Tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah corona.
Penerbitan SK dilakukan usai dilakukan rapat koordinasi (rakor) seluruh perangkat daerah. Rakor dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Teddy Kusdiana yang dihadiri para asisten, perangkat daerah, aparat kewilayahan dan asosiasi kesehatan di Kabupaten Bandung.
“Selain SK, juga diterbitkan SK Bupati Bandung Nomor 443.1/Kep.236-Dinkes/2020 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung,” ujar Sekda Kabupaten Bandung, Teddy Kusdiana belum lama ini.
Ia mengatakan keanggotaan gugus tugas terdiri dari pengarah, pelaksana dan sekretariat. Menurutnya, bupati dan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung sebagai pengarah sedangkan sekda sebagai ketua pelaksana gugus tugas.
Kemudian katanya, wakil ketua yaitu kepala pelaksana BPBD Kabupaten Bandung, asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, kepala dinas kesehatan dan direktur RSUD Majalaya.
Sejauh ini, ia mengatakan belum terlihat perlu dilakukan tindakan lockdown di Kabupaten Bandung. Meski Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan perpanjangan status tanggap darurat Covid-19 hingga Mei mendatang.
“Tindakan lockdown belum diperlukan. Namun kami mengimbau seluruh masyarakat, termasuk jajaran ASN, untuk memperhatikan social distancing atau menghindari kerumunan," katanya.
Menurutnya, saat ini sepertiga pegawai sekretariat daerah melakukan tugas dari rumah mengantisipasi penyebaran Covid-19. Sedangkan penetapan status tanggap darurat tidak bisa begitu saja dilakukan. Sebab banyak aspek yang harus disiapkan, salah satunya sarana dan prasarana untuk posko, serta rumah sakit rujukan pendukung.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bandung Grace Mediana Purnami menyampaikan, pihaknya telah membuka hotline untuk melayani pertanyaan atau pengaduan masyarakat terkait Covid-19.
“Kami membuka Hotline Covid-19, di nomor 0821-1821-9287. Sampai saat ini, cukup banyak masyarakat di luar Kabupaten Bandung yang bertanya melalui nomor ini. Dan petugas kami siap menjawab,” ujarnya.