Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (kanan) dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Ketua BNPB Doni Monardo (kiri) memberikan keterangan pers terkait Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang Penyelanggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (20/3).( (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)
Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (kanan) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Ketua BNPB Doni Monardo (kiri) memberikan keterangan pers terkait Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang Penyelanggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (20/3). (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Ketua BNPB Doni Monardo (kiri) memberi salam Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (kanan) seusai memberikan keterangan pers terkait Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang Penyelanggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (20/3). (FOTO : ANTARA/APRILLIO AKBAR)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar bertemu dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (20/3).
Dalam pertemuan dibahas Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang Penyelanggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.
Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar menyatakan Masjid Istiqlal tidak menggelar ibadah Salat Jumat mulai Jumat (20/3) hingga dua Jumat ke depan, untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
sumber : Antara
Advertisement