REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan DKI Jakarta memasuki status Tanggap Darurat. Penetapan status itu menyusul tingginya angka pasien positif virus corona (Covid-19) yang saat ini mencapai 223 orang.
"Pemprov DKI setelah membicarakan bersama dengan unsur Polda bersama Kapolda, unsur Kodam dengan Pangdam, juga dengan Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat nasional maka pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta sebagai status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3).
Status Tanggap Darurat ini berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dalam mengatasi virus pandemik global itu. Anies pun menegaskan masyarakat untuk terus melakukan social distancing measure agar membantu pemerintah menekan potensi penyebaran Covid-19.
"Untuk bisa mengendalikan penyebaran Covid-19 dan harus dikerjakan semua pihak secara disiplin, yaitu jaga jarak aman atau social distancing. Ini mutlak harus dilakukan semua, bukan sebagian saja untuk menekan potensi penyebaran Covid-19," kata Anies.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menutup 14 jenis tempat hiburan di Jakarta mulai Senin 23 Maret 2020 mendatang. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan Pemprov DKI sudah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 160/SE/2020 tentang penutupan 14 jenis tempat hiburan di Jakarta.
"Langkah ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta no.16 tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Covid-19," kata Cucu saat konferensi pers di Balai Kota, Jumat (20/3).
Untuk itu, lanjut Cucu, Pemprov DKI bekerja sama dengan selueuh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha tempat hiburan di Jakarta, agar mengikuti himbauan ini. Ia menyebut himbauan ini juga berlaku untuk pembersihan tempat hiburan dengan melakukan penyemprotan dengan cairan desinfektan.
"Mengingat penyebaran Covid-19 semakin mengkhawatirkan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan, mulai Senin 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020," tegas Cucu.
Adapun 14 jenis tempat hiburan dan rekreasi yang wajib ditutup antara lain, klab malam, diskotek, pub/live music, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, bar/rumah minum, griya pijat, spa, bioskop, arena bowling, arena biliar, sauna, seluncur, arena ketangkasan baik manual maupun elektronik.
Selain itu, lanjut Cucu, imbauan kepada penyelenggara kegiatan hotel, ballroom, MICE dan balai pertemuan untuk dapat menunda semua event dan acara sampai batas waktu yang telah ditentukan. Bagi penyelenggara yang ingin melakukan pencegahan dengan penyemprotan disinfektan atau pelayanan pencegahan lain, ia menganjurkan bisa berkoordinasi dengan pihak Pemprov DKI atau instansi yang terkait, seperti Dinas Kesehatan DKI Jakarta atau Kementerian Kesehatan.