Jumat 20 Mar 2020 19:59 WIB

Anies Umumkan Status Tanggap Darurat Corona di DKI Jakarta

Penetapan status tanggap darurat menyusul tingginya kasus positif corona di Jakarta.

Rep: Antara, Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri).
Foto: Antara/ Dewanto Samodro
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan DKI Jakarta memasuki status Tanggap Darurat. Penetapan status itu menyusul tingginya angka pasien positif virus corona (Covid-19) yang saat ini mencapai 223 orang.

"Pemprov DKI setelah membicarakan bersama dengan unsur Polda bersama Kapolda, unsur Kodam dengan Pangdam, juga dengan Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat nasional maka pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta sebagai status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3).

Baca Juga

Status Tanggap Darurat ini berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dalam mengatasi virus pandemik global itu. Anies pun menegaskan masyarakat untuk terus melakukan social distancing measure agar membantu pemerintah menekan potensi penyebaran Covid-19.

"Untuk bisa mengendalikan penyebaran Covid-19 dan harus dikerjakan semua pihak secara disiplin, yaitu jaga jarak aman atau social distancing. Ini mutlak harus dilakukan semua, bukan sebagian saja untuk menekan potensi penyebaran Covid-19," kata Anies.