REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Badan yang bertanggung jawab atas dua masjid suci di Arab Saudi akan menutup pintu-pintu masuk kecil di Masjid al-Haram di Makkah. Hanya pintu masuk utama yang tetap terbuka. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari langkah-langkah pencegahan virus corona.
Dilansir di Alarabiya, Senin (23/3), instruksi untuk menutup pintu masuk tersebut diperintahkan oleh Kepala Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci Syekh Abdulrahman bin Abdulaziz as-Sudais.
"Ini sebagai kelanjutan dari tindakan pencegahan untuk membatasi penyebaran virus corona (Covid-19) yang diambil oleh Presidensi Umum Masjid Suci dan Masjid Nabawi, untuk menjaga keamanan jamaah," katanya dalam pernyataannya.
Ka'bah di Masjid al-Haram terlihat hampir kosong dari jamaah setelah otoritas Saudi menangguhkan umrah di tengah kekhawatiran wabah virus corona. Arab Saudi menghentikan semua ibadah di halaman luar dari dua masjid suci di Makkah dan Madinah pada Jumat lalu sebagai bagian dari upaya menghentikan penyebaran virus corona.
Sementara itu, juru bicara Kementerian Kesehatan Muhammad, al-Abd al-Ali, mengatakan, Arab Saudi mengonfirmasi 51 kasus baru virus corona sehingga jumlah total kasus di Saudi menjadi 562, Senin (23/3). Dari 51 kasus baru, 18 berlokasi di Riyadh, 12 berlokasi di Makkah, tiga berlokasi di al-Taif, dan lima berlokasi di Bishah.
Tiga kasus baru dilaporkan di Damman, tiga lainnya ditemukan di al-Qatif, sedangkan dua ditemukan di Jizan. Satu kasus tambahan ditemukan di Najran dan satu kasus lainnya juga dilaporkan di al-Qunfuthah. Arab Saudi juga mengonfirmasi total 19 orang di Saudi tersebut telah pulih dari virus corona.
Raja Salman bin Abdulaziz pada Ahad (22/3) mengumumkan penerapan jam malam nasional sebagai langkah terbaru di Arab Saudi untuk mencegah penyebaran virus. Menteri Dalam Negeri mengumumkan, semua orang yang melanggar jam malam yang diberlakukan di Arab Saudi dari pukul 19.00 sampai pukul 06.00 selama 21 hari mendatang akan didenda 10 ribu riyal (2.663 dolar AS) dan dapat dipenjara jika mereka berulang kali melanggar hukum. Pelanggar kedua kali juga akan dipaksa membayar dua kali lipat jumlah denda awal.