Selasa 24 Mar 2020 10:51 WIB

Pemerintah Beri Relaksasi Cicilan dan Penurunan Bunga

Relaksasi cicilan dan penurunan suku bunga bank menjadi sangat penting

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolandha
Cicilan KPR (Ilustrasi)
Foto: Google
Cicilan KPR (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wabah corona yang terus menyebar dan belum dapat dikendalikan berimbas pada perekonomian masyarakat.

Karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memberikan kelonggaran dan relaksasi kredit baik bagi UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, juga kepada pengemudi ojek online, taksi, ataupun nelayan yang memiliki kredit.

Baca Juga

Pemerintah pun akan memberikan kelonggaran kredit baik yang diberikan oleh perbankan ataupun industri keuangan nonbank berupa penundaan cicilan hingga satu tahun dan juga penurunan bunga.

“OJK akan memberikan kelonggaran, memberikan relaksasi kredit bagi usaha mikro usaha kecil, untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, baik ini yang kredit yang diberikan oleh perbankan ataupun industri keuangan nonbank akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” ujar Jokowi saat memberikan pengarahan kepada para gubernur menghadapi pandemik covid-19, Selasa (24/3).

Presiden meminta agar pemerintah daerah menyampaikan kebijakan kelonggaran pembayaran kredit ini kepada masyarakat yang tengah memiliki kredit kendaraan seperti motor, mobil, ataupun perahu. Sebab, dalam beberapa pekan terakhir ini ia mengaku mendapatkan keluhan beratnya perekonomian masyarakat imbas dari corona ini.

“Keluhan saya dengar juga jadi dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu. Saya kira ini juga perlu disampaikan kepada mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga dan angsuran diberkan kelongaran atau relaksasi selama satu tahun,” ujar dia.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan mulai menerapkan kebijakan relaksasi terhadap debitur yang terdampak wabah Virus Corona baru atau Covid-19.

OJK menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada Kamis (19/3).

“Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/3).

POJK mengenai stimulus perekonomian tersebut dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah Covid-19 sehingga bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

Melalui kebijakan stimulus tersebut, perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih luas sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya.

POJK itu juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran Covid-19 sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan, khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran Virus Corona, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).

Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.

Selain itu, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.

Relaksasi pengaturan tersebut berlaku untuk debitur non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement