Selasa 24 Mar 2020 13:45 WIB

BSNP Setuju UN 2020 Ditiadakan

Pembatalan berkaitan dengan wabah virus Corona atau Covid-19 yang makin meluas.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Peserta mengerjakan soal Ujian Nasional Berbasis Kompetensi (UNBK) (Ilustrasi)
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Peserta mengerjakan soal Ujian Nasional Berbasis Kompetensi (UNBK) (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Abdul Mu'ti mengatakan, telah mengusulkan peniadaan ujian nasional (UN) tahun ajaran 2019/2020. Mu'ti mengatakan, pembatalan UN 2020 dilakukan demi kepentingan semua pihak di tengah pandemi virus Corona yang ada di Tanah Air.

"Karena itu demi kemaslahatan dan keselamatan bangsa terutama peserta didik, pendidik dan tenaga kependidkan, BSNP sebagai badan mandiri dan independen yang berwenang menyelenggrakan UN, sesuai dengan PP 19/2005 mengusulkan kepada pemerintah agar UN tahun 2019/2020 dibatalkan," ujar Mu'ti dalam keterangan melalui akun youtube, Selasa (24/3).

Dia mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 sebagaimana diubah dengan PP 32 tahun 2013  perubahan bahwa yg berwenang membatalkan UN adalah pemerintah. Karena itu, BSNP telah menyerahkan surat usulan pembatalan UN tersebut kepasa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada Senin, (23/3) kemarin.

"Surat usulan pembatalan UN sudah disampaikan kepada Mendikbud pada 23 Maret 2020," ujarnya.

Dia mengatakan, pertimbangan BSNP untuk mengusulkan pembatalan UN 2020 dikarenakan sejumlah hal berkaitan wabah virus Corona atau Covid-19 yang makin meluas. Apalagi, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Monardo telah memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah corona di Indonesia.

Selain itu, BSNP juga memperhatikan permohonan dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota serta sekolah indonesia luar negeri tentang penundaan UN SMA, MA, SMP, MTS dan pendidikan kesetaraan, karena wabah pandemi virus Corona.

"Karena itu, BSNP menyampaikan secara resmi usulan pembatalan UN 2019/2020 nomor 0003/PR/BSNP/III/2020," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement