REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pembuat kabar bohong tentang adanya warga Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang meninggal akibat positif terjangkit virus corona atau Covid-19, akhirnya ditangkap kepolisian. Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto dalam konferensi persnya didampingi Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB Kompol Yusuf Tauziri, mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah seorang perempuan berinisial EDA (31 tahun) dari BTN Gegutu, Kabupaten Lombok Barat.
"Yang bersangkutan ditangkap karena menyebarkan informasi yang dapat menyebabkan kegaduhan di dunia maya," kata Artanto di Kota Mataram, Kamis (26/3).
Namun demikian, pelaku EDA yang ditangkap di rumahnya tidak dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda NTB, melainkan masih dalam proses pemeriksaan penyidik.
Pada awalnya, pelaku EDA mengunggah informasi hoaks tersebut melalui akun Facebook pribadinya bernama "Ummi Dyna". Namun setelah menyadari unggahannya tersebut tidak benar, pelaku EDA kemudian mengganti nama akunnya menjadi "jual abaya".
Dalam status yang diunggah Senin, 23 Maret 2020, pelaku EDA menuliskan "Innalillahi Wa Innailaihi Roojiun di Aikmel positif barusan meninggal". Setelah tim cyber troops melakukan cek dan ricek kepada pihak instansi terkait di Kabupaten Lombok Timur, informasi tersebut dinyatakan tidak benar. "Setelah dicek di dinkes, RSUD Lombok Timur, ternyata kabar itu hoaks," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaannya, menurut Artanto, pelaku EDA mengakui perbuatannya yang telah mengunggah informasi tidak benar. Namun hal tersebut diakuinya sebagai reaksi dari unggahan rekan Facebook-nya yang menyampaikan kabar serupa. "Pelaku tidak mengecek lagi di berita yang resmi tentang informasi yang dia dapatkan, malah mengunggah informasi yang salah," kata dia.
Lebih lanjut, menurut Artanto, pelaku EDA yang telah mengakui kesalahannya telah membuat surat pernyataan permohonan maaf untuk publik. Akibat dari kasus ini, pelaku EDA yang kondisinya sedang hamil juga dikatakan mengalami depresi. "Untuk menjaga kondisi kesehatannya jadi tidak kita hadirkan dalam konferensi pers ini," ujarnya.
Meski demikian, pelaku EDA yang kini masih dalam pemeriksaan terancam pidana Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Barang bukti yang mengindikasikan perbuatan melawan hukumnya turut diamankan, diantaranya akun pribadi dan telepon pintar lengkap dengan kartu perdana yang digunakan untuk mengunggah informasi tersebut.