Kamis 26 Mar 2020 21:54 WIB

Padang Resmi Tetapkan Status KLB Covid-19

Pemerintah Kota Padang meminta penerapan pembatasan jarak fisik kepada seluruh warga.

Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan ke fasilitas umum di Padang, Sumatra Barat, Senin (23/3/2020).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan ke fasilitas umum di Padang, Sumatra Barat, Senin (23/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Pemerintah Kota Padang secara resmi menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) Corona Virus Disease2019 (Covid-19) setelah ditetapkannya salah seorang warga kota positif terjangkit.

"Pemerintah Kota Padang menetapkan Kota Padang sebagai daerah yang sangat tinggi potensi penularan Covid-19 dan secara faktual ada warga Kota Padang yang positif terpapar," kata Wali Kota Padang Mahyeldi di Padang, Kamis (26/3) malam usai rapat bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Menurut dia, berdasarkan laporan Dinas Kesehatan Padang terkait kondisi penyebaran, dan ancaman penularan Covid-19 di wilayah Kota Padang, sudah sampai taraf berpotensi berat untuk terpapar karena sudah satu orang positif dan dua lainnya dalam perawatan.

"Menindaklanjuti status KLB, Pemerintah Kota Padang meminta penerapan pembatasan jarak fisik kepada seluruh warga," kata dia.

Pemkot Padang meminta pengurus masjid di Kota Padang mengganti shalat Jumat dengan shalat Zhuhur untuk masa waktu dua minggu ke depan.

Ia menjelaskan, penghentian sementara shalat Jumat mengacu kepada taushiyah MUI yang meminta umat mencegah Covid-19. Selain itu dalam rangka mempedomani Ketetapan Fatwa MUI Nasional No.14 tahun 2020 tentang risiko tinggi dan sangat tinggi Covid-19 yang membolehkan mengganti sholat Jumat dengan zuhur dan tidak mengikuti shalat jamaah di masjid, surau, dan mushala.

Menindaklanjuti status tersebut pelaksanaan shalat Jumat di Masjid Agung Nurul Iman yang dikelola Pemerintah Kota Padang ditiadakan mulai 27 Maret 2020 dan diganti dengan shalat Zhuhur berjamaah.

"Dalam rangka melakukan pembatasan jarak fisik, menindaklanjuti fatwa MUI yang membolehkan mengganti Sholat Jumat dengan zuhur guna mencegah penularan corona, kami memutuskan untuk 27 Maret sholat Jumat ditiadakan," kata Ketua Umum Pengurus Masjid Agung Nurul Iman, Mulyadi Muslim.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah mencermati perkembangan terbaru dan sudah ada yang berstatus positif corona di Padang.

Ia melihat kondisi hari ini berbenturan antara kepentingan menjalankan agama dan memelihara jiwa, sholat Jumat bisa diganti dengan sholat zuhur karena dalam kondisi darurat memelihara jiwa jadi prioritas utama.

"Apalagi tujuan syariat ditetapkan dalam Islam untuk menjaga lima hal yang prinsip yaitu agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta," katanya. Kepada jamaah Masjid Nurul Iman ia berharap bisa memaklumi hal ini demi kemaslahatan bersama.

Sebelumnya, lima orang warga Sumatra Barat dinyatakan positif Covid-19 setelah hasil tes spesimen dari laboratorium Unand dan Litbangkes Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diterima pemerintah setempat.

"Sampai pukul 16.30 WIB, dapat kami informasikan bahwa warga Sumatera Barat yang telah dinyatakan positif terkena Covid-19 adalah sebanyak 5 (lima) orang," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Lima orang yang positif itu dua hasil pemeriksaan dari Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand dan tiga dari Laboratorium Litbang Kemenkes RI.

Berdasarkan data pasien tersebut satu orang dari Padang, satu orang dari Pesisir Selatan, satu orang dari Tanah Datar dan dua orang dari Bukittinggi.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement