REPUBLIKA.CO.ID, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta kepada pengelola masjid untuk tidak menyelenggarakan Shalat Jumat. MUI Kepri juga mengimbau umat Islam melakukan shalat berjamaah di rumah.
Permintaan itu disampaikan melalui tausiah tentang penyelenggaraan ibadah di masjid atau mushala berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19 seperti dilaporkan dari Antara, Jumat (27/3).
Dalam tausiah tersebut, Dewan Pimpinan MUI Kepri menyampaikan tujuh hal, yaitu umat Islam harus meyakini secara aqidah bahwa Wabah COVID-19 ini adalah musibah dari Allah SWT. Namun, secara syariah kita diperintahkan berikhtiar untuk menghindarinya, dan secara akhlaK kita harus saling menguatkan dan tolong menolong dalam menghadapi wabah ini.
Umat Islam juga dimintar dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir dan membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardu, memperbanyak shalawat, sedekah. Kaum Muslimin pun diimbau senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (dafu al-bala 'wal waba), khusus dari wabah COVID-19.
MUI juga meminta kepada pengelola masjid dan segenap umat Islam se Provinsi Kepri khusus Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan untuk tidak menyelenggarakan Shalat Jumat. Imbauan ini berlaku hingga pemerintah menyampaikan kondisi telah kembali normal, sehingga para jemaah menggantinya dengan melaksanakan Shalat Zuhur di kediaman masing-masing.
Selain itu, pengelola masjid dan mushala di Provinsi Kepulauan Riau khususnya Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan diimbau tidak menyelenggarakan shalat lima waktu secara berjamaah. Meski demikian, murotal, tarhim dan azan tetap dikumandangkan sebagai syiar Islam, sementara untuk jamaah diminta melaksanakan shalat berjamaah di rumah masing-masing sampai dengan pemerintah menyatakan kondisi telah kembali normal.