REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, meminta umat Islam di daerah itu membaca qunut nazilah setiap shalat fardu dalam menghadapi penyebaran Covid-19, Jumat (27/3).
Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran MUI Kota Palu nomor : 011/MUI-KP/III/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua MUI Palu Prof KH Zainal Abidin dan Sekretaris Muhammad Munif Godal, di Palu, 26 Maret 2020.
Dalam edaran tersebut, MUI Palu memperhatikan kondisi terkini penyebaran wabah penyakit Covid-19, sebagaimana penyampaian Gubernur Sulteng Longki Djanggola dalam telekonferensi, Kamis (26/3), telah terkonfirmasi positif satu warga Palu. Selain itu, merujuk fatwa MUI Pusat Nomor 14 Tahun 2020 dan tausiah MUI Sulteng maka MUI Palu mengeluarkan edaran.
Edaran itu berisikan enam poin penting. Pertama, MUI Palu meminta umat Islam berdasarkan aqidah untuk meyakini wabah Covid-19 adalah musibah/peringatan dan ujian dari Allah SWT, namun kita diperintahkan melakukan usaha dan ikhtiar menghindarinya.
Kedua, MUI Palu meminta masyarakat Kota Palu turut memberi dukungan dan menaati imbauan Pemkot Palu dalam meminimalisir penyebaran wabah Covid-19. Ketiga, mengimbau pengurus atau pengelola masjid dan seluruh umat Islam Kota Palu, tidak menyelenggarakan ibadah shalat Jumat dan menggantikannya dengan sholat zhuhur di rumah masing-masing, sampai waktu yang belum ditentukan.
Keempat, pengurus masjid dan mushala di Kota Palu menunda atau tidak menyelenggarakan ibadah secara berjamaah. Namun murottal, tarhim, azan, tetap dikumandangkan sebagaimana biasa rutin dilakukan.
Kelima, umat Islam Kota Palu tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan, yang menghadirkan orang banyak, sampai adanya pemberitahuan dari pemerintah bahwa kondisi telah normal kembali. Keenam, meminta kepada umat Islam Kota Palu setiap shalat fardu, melakukan qunut nazilah, berzikir dan memperbanyak doa kepada Allah SWT.