REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi mengusulkan agar karantina terhadap 183 jemaah Masjid Jami Kebun Jeruk, Tamansari, Jakarta Barat dipindahkan ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran.
"Kami usulkan juga agar 183 orang ini dipindahkan ke Wisma Atlet Kemayoran dan ditempatkan di lokasi ODP (orang dalam pemantauan) yang terpisah dari orang yang telah dinyatakan positif," katanya di Jakarta, Sabtu (28/3).
Dikatakan, mereka saat ini sedang menjalani karantina di masjid tersebut karena ditemukan tiga jamaah positif COVID-19 dan usulan tersebut disampaikan ke Tim Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Provinsi DKI Jakarta. Dikatakan, saat ini, total ada 183 jemaah Masjid Jami Kebon Jeruk berstatus orang dalam pemantauan (ODP).
Mereka dikarantina di Masjid Jami Kebon Jeruk sejak Kamis (26/3) hingga dua pekan mendatang. Selama masa karantina, mereka tidak diperkenankan keluar dari area masjid yang telah dijaga aparat gabungan, dari TNI, Polri dan Satpol PP.
Rustam menyebut kebutuhan makanan jamaah masjid setiap hari akan disuplai dari Suku Dinas Sosial Jakarta Barat. Ia juga mengimbau para jemaah mengikuti prosedur yang diberikan, terutama untuk menjaga kesehatan dan kebersihan.
"Mereka harus sering ikuti protokol kesehatan, di antaranya sering cuci tangan dengan sabun dan atau pakai penyanitasi tangan, jaga jarak aman satu dengan yang lainnya serta tidak bersalaman atau bersentuhan," kata Rustam.
Untuk meminimalisir penyebaran virus, area dalam dan luar masjid tersebut juga rutin disemprotkan disinfektan setiap hari.