REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, opsi local lockdown akan dilakukan jika disetujui Pemerintah Pusat.
"Kewenangan ada pada Pemerintah Pusat, kami buatkan kajiannya yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah," ujar Dadang dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (28/3).
Menurut Dadang, dengan melihat perkembangan penyebaran COVID-19 demikian masif di Kota Depok saat ini, sudah seharusnya dilaksanakan karantina wilayah.di Jabodetabek. "Kajian kami, Kota Depok seharusnya dikarantina," ujarnya.
Dia menambahkan, langkah-langkah taktis yang dilakukan, di antarannya, koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jabar yang dilakukan secara langsung, penanganan kasus sesuai protokol, tracing pada orang-orang yang kontak erat dan penanganan area sekitar, pengawasan intensif bagi Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan orang terkonfirmasi positif yang melakukan isolasi mandiri.
"Penyemprotan disinsfektan, sosialisasi secara masif, menggerakan relawan dan juga kami sudah meyiapkan rumah sakit yaitu RSUI. Serta, saat ini, sedang dipersiapkan rumah sakit lapangan di area RSUD Kota Depok hingga alternatif menyiapkan ruang sekolah yang akan didedikasikan sebagai tempat penanganan kasus ringan COVID-19," ungkap Dadang.