Ahad 29 Mar 2020 11:45 WIB

Depok Local Lockdown, Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Kota Depok saat ini, sudah seharusnya dilaksanakan karantina.

Rep: Rusdy Nurdiansyah / Red: Agus Yulianto
Kadishub Kota Depok, Dadang Wihana memberikan keterangan ke sejumlah wartawan soal parkir khusus wanita di gedung parkir Kantor Balai Kota Depok, Kamis (11/7).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Kadishub Kota Depok, Dadang Wihana memberikan keterangan ke sejumlah wartawan soal parkir khusus wanita di gedung parkir Kantor Balai Kota Depok, Kamis (11/7).

REPUBLIKA.CO.ID,  DEPOK -- Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, opsi local lockdown akan dilakukan jika disetujui Pemerintah Pusat. 

"Kewenangan ada pada Pemerintah Pusat, kami buatkan kajiannya yang akan  disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat  (Jabar) sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah," ujar Dadang dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (28/3).

Menurut Dadang, dengan melihat perkembangan penyebaran COVID-19 demikian masif di Kota Depok saat ini, sudah seharusnya dilaksanakan karantina wilayah.di Jabodetabek. "Kajian kami, Kota Depok seharusnya dikarantina," ujarnya.

Dia menambahkan, langkah-langkah taktis yang dilakukan, di antarannya, koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jabar yang dilakukan secara langsung, penanganan kasus sesuai protokol, tracing pada orang-orang yang kontak erat dan penanganan area sekitar, pengawasan intensif bagi Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan orang terkonfirmasi positif yang melakukan isolasi mandiri.

"Penyemprotan disinsfektan, sosialisasi secara masif, menggerakan relawan dan juga kami sudah meyiapkan rumah sakit yaitu RSUI. Serta, saat ini, sedang dipersiapkan rumah sakit lapangan di area RSUD Kota Depok hingga alternatif menyiapkan ruang sekolah yang akan didedikasikan sebagai tempat penanganan kasus ringan COVID-19," ungkap Dadang. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement