REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mendorong para pengurus rumah ibadah untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Pengurusan IMB gratis untuk rumah ibadah," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Rabu (6/1).
Ia menambahkan, Pemkot Depok mengimbau para pengurus rumah ibadah mengurus legalitas tempat ibadah yang berada di lingkungan tempat tinggal. "Di Kota Depok ada sekitar seribuan masjid yang menjadi perhatian Pemkot Depok, khususnya legalitas kepemilikan. Apakah status wakaf dengan akta wakafnya atau yayasan dengan perizinannya," tutur Idris.
Pemkot Depok akan terus mendorong seluruh pengurus rumah ibadah di Kota Depok mengurus IMB. Pemkot Depok akan coba fasilitasi hal tersebut melalui para lurah.
Idris meminta para pengurus rumah ibadah agar segera mengurus legalitas lahannya agar tidak timpang tindih di kemudian hari. "Semoga ke depan seluruh rumah ibadah di Kota Depok memiliki legalitas kepemilikan tanah dan IMB," kata dia.