REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dua acara warga yang mengundang banyak orang di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya dibubarkan polisi pada Sabtu (28/3). Dua acara warga itu dinilai melanggar Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
Kapolsek Rajapolah AKP Dede Darmawan mengatakan polisi telah menyampaikan Maklumat Kapolri sejak beberapa hari lalu kepada masyarakat. Informasi itu disampaikan melalui woro-woro, spanduk, dan selebaran.
"Mungkin yang kemarin melaksanakan tidak mendapat informasi tersebut, karena itu kita bubarkan acaranya," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Ahad (29/3).
Ia menyebut dalam sepekan ini polisi telah membubarkan dua acara warga di Kecamatan Rajapolah. Satu acara merupakan resepsi pernikahan dan satu adalah khitanan warga.
Selain membubarkan massa, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak menggelar acara sementara waktu. Warga yang menggelar acara diminta membuat surat pernyataan.
Berdasarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona dan atas nama Undang-Undang, maka kegiatan tersebut dihentikan dan dibubarkan. Selanjutnya dilakukan pembinaan dan dibuatkan pernyataan.
Dede menuturkan masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan pernikahan. Namun, pernikahan hanya dilakukan akadnya terlebih dahulu sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama.
"Adapun resepsi ditangguhkan dulu sampai kondisi saat ini tuntas. Nanti pasti ada petunjuk. Kalau ada yang masih bandel, kita tetap melakukan pembubaran," kata dia.