Ahad 29 Mar 2020 16:51 WIB

Dalam Sepekan Polisi Bubarkan Dua Acara Warga di Tasikmalaya

Polisi bubarkan dua acara warga yang mengundang banyak orang di Tasikmalaya

Rep: Bayu Adji P/ Red: Christiyaningsih
Polisi bubarkan dua acara warga yang mengundang banyak orang di Tasikmalaya. Ilustrasi.
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Polisi bubarkan dua acara warga yang mengundang banyak orang di Tasikmalaya. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dua acara warga yang mengundang banyak orang di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya dibubarkan polisi pada Sabtu (28/3). Dua acara warga itu dinilai melanggar Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

Kapolsek Rajapolah AKP Dede Darmawan mengatakan polisi telah menyampaikan Maklumat Kapolri sejak beberapa hari lalu kepada masyarakat. Informasi itu disampaikan melalui woro-woro, spanduk, dan selebaran.

Baca Juga

"Mungkin yang kemarin melaksanakan tidak mendapat informasi tersebut, karena itu kita bubarkan acaranya," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Ahad (29/3).

Ia menyebut dalam sepekan ini polisi telah membubarkan dua acara warga di Kecamatan Rajapolah. Satu acara merupakan resepsi pernikahan dan satu adalah khitanan warga.

Selain membubarkan massa, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak menggelar acara sementara waktu. Warga yang menggelar acara diminta membuat surat pernyataan.

Berdasarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona dan atas nama Undang-Undang, maka kegiatan tersebut dihentikan dan dibubarkan. Selanjutnya dilakukan pembinaan dan dibuatkan pernyataan.

Dede menuturkan masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan pernikahan. Namun, pernikahan hanya dilakukan akadnya terlebih dahulu sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama.

"Adapun resepsi ditangguhkan dulu sampai kondisi saat ini tuntas. Nanti pasti ada petunjuk. Kalau ada yang masih bandel, kita tetap melakukan pembubaran," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement